SAIBETIK- Polemik SMA Swasta Siger membuka ruang diskusi baru tentang solusi pendidikan gratis yang lebih berkeadilan dan taat regulasi. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung seharusnya mencontoh pola Jawa Barat yang menggratiskan pendidikan tanpa membangun sekolah baru, melainkan dengan memperkuat peran SMA/SMK swasta melalui skema pembiayaan yang terukur.
Pendidikan Gratis Tanpa Bangun Sekolah Baru
Asroni Paslah menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi layak dijadikan rujukan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah bukan untuk mendirikan sekolah negeri atau swasta baru, melainkan memberikan beasiswa langsung kepada peserta didik kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Dengan skema tersebut, siswa tetap dapat mengenyam pendidikan gratis di SMA/SMK swasta tanpa harus membebani sekolah atau melanggar regulasi pendidikan.
“Model Jawa Barat ini sangat menarik. Negara hadir membiayai siswanya, bukan memaksakan pendirian sekolah baru yang justru menimbulkan masalah hukum,” ujar Asroni Paslah, Kamis, 5 Februari 2026.
Hibah Tidak Bisa Terus-Menerus
Asroni menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa menjadikan dana hibah sebagai solusi permanen. Selain berisiko menabrak aturan, pola hibah terus-menerus juga berpotensi menimbulkan ketergantungan dan persoalan akuntabilitas.
Menurutnya, saat ini SMA/SMK swasta di Lampung belum menerima BOSDA dan hanya mengandalkan dana BOS. Kondisi tersebut membuat banyak sekolah swasta kesulitan meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kalau hibah terus, itu juga tidak sehat. Pemerintah harus cari pola yang adil, terukur, dan sesuai regulasi,” katanya.
Skema P2KM Jadi Opsi Realistis
Sebagai alternatif, Asroni mengusulkan Pemkot Bandar Lampung mengadopsi skema Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dengan sistem klaim. Dalam pola ini, pemerintah membayar biaya pendidikan siswa kurang mampu berdasarkan jumlah peserta didik yang benar-benar dilayani sekolah swasta.
“Skemanya bisa seperti P2KM, sistem klaim. Itu adil, transparan, dan tidak menabrak aturan. SMA/SMK swasta tetap hidup, anak-anak gratis sekolah, dan pemerintah punya citra baik,” jelasnya.
Skema ini dinilai mampu menekan angka putus sekolah tanpa mematikan ekosistem pendidikan swasta yang telah lama berkontribusi di Kota Bandar Lampung.
Posisi Yayasan Tetap Ada, Tapi Terbatas
Menjawab polemik Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Asroni menilai yayasan tetap bisa berperan, namun tidak sebagai penyelenggara sekolah tanpa izin. Yayasan dapat difungsikan sebagai penyalur atau penjamin program pendidikan gratis, serupa konsep yayasan sosial pada masa lalu.
“Yayasan tetap bisa ada, tapi jangan jadi operator sekolah ilegal. Fokus saja jadi penyalur dan penjamin agar anak-anak bisa sekolah dengan nyaman dan gratis,” ujarnya.
Jalan Tengah Polemik SMA Siger
Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah paling rasional di tengah polemik SMA Siger. Pemerintah tetap melindungi anak-anak kurang mampu, sekolah swasta tidak dirugikan, dan regulasi pendidikan tetap dihormati.
Dengan meniru pola Jawa Barat dan skema P2KM, Pemkot Bandar Lampung dinilai bisa menyelesaikan persoalan pendidikan tanpa membuka konflik hukum baru.***







