SAIBETIK – Meskipun pengangkatan PPPK untuk tenaga honorer telah diatur, terdapat 2 syarat utama pengangkatan PPPK bagi guru 2024 yang perlu dipahami.
Pertama, guru harus merupakan eks THK II yang terdaftar di database BKN. Selain itu, guru juga harus memiliki minimal pengalaman kerja selama 3 tahun aktif di instansi masing-masing.
Khusus untuk tenaga pendidikan, dua syarat utama pengangkatan PPPK bagi guru 2024 lebih mengedepankan pendataan Dapodik dan database PPG Kemendikbud sebagai acuan utamanya.
Dengan demikian, syarat utama pengangkatan PPPK bagi guru 2024 adalah sebagai berikut:
1. Status Peserta berdasarkan sekolah:
– Guru Honor Sekolah Negeri (Aktif di Dapodik)
– Guru Honor Sekolah Swasta (Aktif di Dapodik)
– Lulusan PPG (Terdaftar di Database PPG Kemendikbud)
2. Terdapat Kelebihan Formasi PPPK Guru berdasarkan linieritas Ijazah Guru yang bersangkutan
Syarat terakhir menekankan pada ketersediaan formasi yang sesuai dengan linieritas ijazah guru untuk ikut dalam proses seleksi PPPK 2024.
Dua syarat utama ini menjadi pedoman penting bagi guru yang ingin mengikuti pengangkatan PPPK pada tahun 2024.***