SAIBETIK – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini tengah berlangsung, dan bagi para peserta, penting untuk mengetahui skor minimum yang dibutuhkan agar dapat lolos seleksi. Pada seleksi periode 1, tes kompetensi tengah digelar mulai 2 hingga 19 Desember 2024, sementara peserta periode 2 baru akan menghadapinya pada 17 April hingga 16 Mei 2025.
Seleksi PPPK 2024 terdiri dari dua jenis tes, yakni tes administrasi dan tes kompetensi. Tes kompetensi ini dibagi menjadi empat kategori: teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Tes dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang memiliki bobot nilai tertentu sesuai jenis soalnya.
Jumlah Soal dan Durasi Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, terdapat 145 soal dalam seleksi kompetensi PPPK 2024, dengan rincian sebagai berikut:
– Kompetensi teknis: 90 soal
– Kompetensi manajerial: 25 soal
– Kompetensi sosial kultural: 20 soal
– Wawancara: 10 soal
Peserta diberikan waktu 120 menit untuk menyelesaikan soal-soal teknis, manajerial, dan sosial kultural. Namun, peserta dengan disabilitas sensorik netra diberi waktu tambahan hingga 150 menit. Sementara untuk wawancara, durasinya adalah 10 menit, atau 15 menit untuk penyandang disabilitas.
Skor Maksimal yang Dapat Dicapai
Setiap jenis tes memiliki bobot nilai yang berbeda. Berikut adalah rincian bobot nilai dan skor tertinggi yang bisa dicapai peserta:
– Kompetensi teknis: Jawaban benar bernilai 5 poin, dan jawaban salah atau tidak dijawab mendapat 0 poin.
– Kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara: Jawaban benar bernilai antara 1 hingga 4 poin, dengan 0 poin untuk jawaban yang tidak dijawab.
Skor tertinggi yang dapat diperoleh adalah 670 poin, dengan rincian sebagai berikut:
– 450 poin untuk seleksi kompetensi teknis
– 180 poin untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural
– 40 poin untuk wawancara
Sedangkan untuk jabatan pengelola umum operasional, peserta dapat meraih skor maksimal 445 poin, dengan rincian:
– 225 poin untuk kompetensi teknis
– 180 poin untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural
– 40 poin untuk wawancara
Pemeringkatan dan Kriteria Kelulusan
Pemeringkatan peserta dilakukan berdasarkan skor tertinggi yang dicapai. Untuk dinyatakan lulus, peserta harus berada dalam peringkat terbaik sesuai urutan berikut:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
2. Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
3. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut
Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi, peserta dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit atau lokasi berbeda dapat diisi, mengikuti urutan kelulusan di atas.
Dengan pemahaman tentang sistem penilaian dan kriteria kelulusan ini, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik agar dapat meraih skor yang memenuhi syarat kelulusan dalam seleksi PPPK 2024.***