SAIBETIKKementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan dua kategori untuk siswa Madrasah Aliyah (MA) yang akan menerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) terbaru. Besaran bantuan ini disesuaikan dengan jenjang kelas masing-masing siswa.
Program Indonesia Pintar (PIP) dikelola oleh dua kementerian, yakni Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Meskipun pengelolaannya berbeda, kedua program memiliki tujuan dan kriteria yang serupa dalam mendukung pendidikan.
Untuk Madrasah Aliyah, yang setara dengan jenjang pendidikan SMA, Kemenag memberikan perhatian khusus dengan mengalokasikan bantuan berdasarkan klasifikasi kelas. Ini bertujuan untuk mencakup kebutuhan pendidikan siswa yang meningkat seiring dengan kenaikan jenjang kelas.
Klasifikasi dan Besaran Bansos PIP Kemenag
1. Siswa Kelas 10 dan 12: Menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun. Bantuan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan di tingkat awal dan akhir MA.
2. Siswa Kelas 11: Menerima bantuan yang lebih besar, yakni Rp1,8 juta per tahun, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di tengah masa studi mereka.
Pembagian bantuan ini telah melalui proses evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan dukungan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan mereka.
Penting bagi orang tua siswa penerima manfaat untuk memahami besaran bantuan ini agar dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal untuk mendukung pendidikan anak mereka.