SAIBETIK – Bagi honorer yang tengah menunggu hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1, ada dua faktor utama yang akan menentukan kelulusan Anda. Baca penjelasan selengkapnya di sini!
Saat ini, hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah dapat diakses oleh peserta. Pengumuman kelulusan berlangsung dari tanggal 24 hingga 31 Desember 2024, dengan setiap daerah memiliki kebebasan untuk mengumumkan hasil seleksi dalam periode tersebut. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk terus memantau situs resmi masing-masing instansi.
Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah memprediksi peluang kelulusan berdasarkan hasil nilai seleksi kompetensi yang telah dirilis. Nilai tersebut mencakup beberapa aspek penting, yaitu seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.
Namun, penting untuk diingat bahwa meski nilai ini memberikan gambaran awal, hasil tersebut masih bersifat sementara. Proses pengolahan data kelulusan akan mempertimbangkan sejumlah faktor tambahan yang dapat mempengaruhi keputusan akhir.
Cara Mengakses Hasil Rekapitulasi Nilai
Peserta dapat mengunduh hasil rekapitulasi nilai seleksi kompetensi melalui situs resmi instansi masing-masing. Sebagai contoh, bagi peserta di Kabupaten Jember, hasil seleksi dapat diakses di bkd.jemberkab.go.id.
Setelah masuk, carilah menu yang memuat hasil seleksi kompetensi per jabatan. Di sana, peserta dapat melihat peringkat nilai yang diraih berdasarkan jabatan, seperti guru ahli pertama, guru bahasa Inggris, guru IPA, dan sebagainya. Misalnya, nilai tertinggi pada jabatan guru ahli pertama mencapai 585, dan rincian per jabatan lainnya juga dapat diakses.
Dua Faktor Penentu Kelulusan PPPK 2024
Meskipun nilai seleksi kompetensi menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan, ada dua faktor penting lainnya yang juga mempengaruhi keputusan akhir:
1. Penambahan Nilai Afirmasi
Nilai tambahan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN dengan pengalaman kerja yang memenuhi syarat. Penambahan nilai ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi peserta yang telah lama mengabdi dalam instansi pemerintahan.
2. Prioritas Kategori
Kelulusan juga dipengaruhi oleh kategori prioritas yang diterapkan dalam seleksi. Peserta dikelompokkan berdasarkan prioritas, seperti P1 (prioritas utama), P2, P3, dan seterusnya. Sebagai contoh, jika formasi yang tersedia hanya satu posisi, maka peserta dari kategori prioritas lebih tinggi akan lebih diutamakan meskipun nilai yang diperoleh lebih rendah. Ini berlaku baik untuk formasi guru maupun non-guru.
Dengan memahami dua faktor penentu tersebut, peserta dapat lebih mempersiapkan diri dan memantau hasil seleksi dengan lebih cermat. Jangan lupa untuk memeriksa pengumuman secara berkala melalui laman resmi instansi terkait agar tidak ketinggalan informasi penting.***