SAIBETIK- Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 telah menyelesaikan pendaftaran tahap pertama yang ditutup pada 20 Oktober 2024 lalu. Para tenaga honorer yang sudah mengajukan pendaftaran kini menanti pengumuman hasil seleksi administrasi, yang direncanakan akan diumumkan pada 30 Oktober 2024.
Sementara itu, pendaftaran untuk seleksi tahap kedua baru dibuka pada 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Persaingan Ketat: Banyak Tenaga Honorer Tidak Lulus Seleksi
Pada seleksi PPPK 2024, diperkirakan sejumlah besar tenaga honorer tidak akan lulus. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pelamar yang melebihi jumlah formasi yang tersedia. Dalam seleksi tahap pertama, data menunjukkan bahwa jumlah tenaga honorer yang melamar jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah formasi yang ditetapkan. Akibatnya, akan ada banyak tenaga honorer yang tidak terakomodasi dan gagal dalam seleksi tahun ini.
Penjelasan BKN: PPPK Bukan Kesempatan Terakhir
Menanggapi banyaknya honorer yang tidak lulus, Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), memberikan penjelasan. Menurut Aris, seleksi PPPK 2024 bukanlah yang terakhir. “Seleksi PPPK akan terus berlangsung di tahun-tahun mendatang,” ujar Aris dalam wawancara yang dikutip dari YouTube BKN.
Namun, Aris juga menekankan bahwa seleksi PPPK yang dikhususkan untuk tenaga honorer non-ASN tertentu, mungkin menjadi yang terakhir kali dilaksanakan tahun ini. Untuk honorer yang gagal pada seleksi PPPK 2024, mereka masih memiliki kesempatan untuk melamar pada seleksi PPPK tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya dengan mekanisme yang berbeda.
Peluang PPPK Lebih Prioritas dari CPNS
Aris menjelaskan bahwa ke depan, seleksi PPPK akan menjadi prioritas dibandingkan dengan seleksi CPNS. “Tahun-tahun mendatang, seleksi PPPK akan lebih utama. Namun, seleksi PPPK tidak lagi khusus untuk honorer, melainkan terbuka untuk semua peserta,” tambahnya.
Kabar baiknya, mulai tahun depan, seleksi PPPK tidak akan membedakan antara tenaga honorer dan pelamar umum. Hal ini membuka peluang bagi guru swasta untuk mengikuti seleksi, tanpa adanya pembatasan terkait status mereka sebagai guru sekolah negeri atau swasta.
Kesempatan Baru untuk Guru Swasta
Dengan perubahan tersebut, guru swasta kini dapat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari program PPPK, seiring dengan adanya penghapusan pembatasan kategori honorer tertentu. Tentu saja, ini menjadi kabar gembira bagi banyak tenaga pendidik di luar sekolah negeri, yang selama ini sering merasa terbatas dalam kesempatan tersebut.***