• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Desember 9, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Sekolah Siger Jadi Polemik: Diduga Langgar Permendikdasmen, Masa Depan Murid Pra Sejahtera Terancam

Melda by Melda
19/07/2025
in PENDIDIKAN
Sekolah Siger Jadi Polemik: Diduga Langgar Permendikdasmen, Masa Depan Murid Pra Sejahtera Terancam

SAIBETIK— Sekolah Siger, gagasan ambisius Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diklaim untuk memfasilitasi pendidikan gratis bagi warga pra sejahtera, kini justru menuai sorotan tajam. Program yang digadang-gadang sebagai solusi pendidikan, diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan regulasi pendidikan nasional.

Sumber kegaduhan bermula dari penunjukan sejumlah kepala sekolah negeri sebagai wakil kepala di unit Sekolah Siger 1 hingga 4, padahal status legalitas sekolah tersebut belum jelas di tingkat Provinsi. Padahal dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, redistribusi guru ASN ke sekolah yang diselenggarakan masyarakat—seperti sekolah swasta atau yayasan—wajib memenuhi kriteria ketat, salah satunya adalah izin operasional resmi dan data pokok pendidikan (Dapodik) yang telah tercatat minimal tiga tahun.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

BeritaTerkait

ASDP Resmi Operasikan Dua Layanan Express di Merak–Bakauheni, Strategi Baru Hadapi Lonjakan Nataru

Eka Afriana Terancam 6 Tahun Penjara? Skandal Identitas Makin Panas, Publik Soroti Rujukan Kasus Putri Zulkifli Hasan

“SMA Siger saat ini belum terdaftar resmi di Dinas Pendidikan Provinsi. Namun anehnya, mereka sudah menerima murid hingga 50 orang,” ujar salah satu sumber dari dinas yang enggan disebutkan namanya.

Yang lebih mengejutkan, beberapa kepala SMP Negeri mengaku ditunjuk sebagai Wakil Kepala Sekolah Siger tanpa kejelasan payung hukum. Mereka mengaku hanya mengikuti perintah atasan, yang tak lain adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat malam (18/7/2025), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, mengakui bahwa berdasarkan regulasi, guru ASN seharusnya kembali ke sekolah negeri. Namun ia menambahkan bahwa proses penarikan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Penarikan guru ASN dari sekolah swasta tidak bisa serta-merta. Banyak faktor yang dipertimbangkan, termasuk kekurangan guru dan peran strategis guru bersangkutan,” jelas Thomas.

Pernyataan tersebut memang dapat diterima dalam konteks sekolah swasta yang sudah lama beroperasi. Namun menjadi rancu jika diterapkan pada Sekolah Siger yang belum memiliki izin operasional resmi, belum tercatat dalam Dapodik, bahkan belum menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Dugaan pelanggaran terhadap Permendikdasmen pun menguat.

Dalam Pasal 5 bagian ketiga, dijelaskan bahwa satuan pendidikan masyarakat yang menerima guru ASN harus:

  • Memiliki izin operasional
  • Terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun
  • Menjalankan kurikulum resmi
  • Memiliki rombongan belajar lengkap
  • Tidak menolak BOS
  • Dan lainnya…

Fakta-fakta ini menjadi sorotan tajam kalangan pendidikan dan organisasi masyarakat sipil. Banyak pihak mulai mempertanyakan, apakah niat mulia mempermudah akses pendidikan bagi warga pra sejahtera harus dijalankan dengan cara yang melanggar aturan?

“Kalau benar sekolah ini dijalankan di luar regulasi, dan ditunggangi konflik kepentingan, lalu siapa yang paling dirugikan? Ya, anak-anak kita. Mereka digantung nasibnya dalam ketidakpastian,” ujar seorang pegiat pendidikan dari salah satu LSM di Bandar Lampung.

Yang lebih mencemaskan, hingga berita ini ditulis, tidak ada kejelasan soal kalender akademik Sekolah Siger. Murid sudah terdaftar, namun belum ada kegiatan belajar mengajar, belum ada guru tetap, belum ada sistem, bahkan yayasannya pun tidak diketahui publik secara resmi.


Kini, bola panas berada di tangan Wali Kota Eva Dwiana dan Dinas Pendidikan Kota maupun Provinsi. Apakah mereka akan membiarkan ratusan siswa pra sejahtera terombang-ambing di tengah konflik kebijakan, atau segera membenahi kekacauan ini?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BandarlampungPelanggaranRegulasiPendidikanGratisPermendikdasmen2025SekolahSiger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menuju Usia ke-8, PD IWO Lampung Utara Siapkan Perayaan dan Bhakti Sosial

Next Post

Pemanggilan Komisaris Lama PT LEB dan PT LJU oleh Kejati Lampung Masih Misteri: Hadir atau Tidak?

Next Post
Pemanggilan Komisaris Lama PT LEB dan PT LJU oleh Kejati Lampung Masih Misteri: Hadir atau Tidak?

Pemanggilan Komisaris Lama PT LEB dan PT LJU oleh Kejati Lampung Masih Misteri: Hadir atau Tidak?

Menuju Hanura Bebas Malaria: UNILA Gandeng Warga dan Pemerintah Perangi Penyakit Endemik

Menuju Hanura Bebas Malaria: UNILA Gandeng Warga dan Pemerintah Perangi Penyakit Endemik

Dian Wahyu Kusuma Kembali Nahkodai AJI Bandar Lampung, Ditemani Vina Oktavia

Dian Wahyu Kusuma Kembali Nahkodai AJI Bandar Lampung, Ditemani Vina Oktavia

Misteri Mobil Pick-Up Terbakar di Pringsewu, Pemilik Tak Dikenal dan Identitas Hilang

Misteri Mobil Pick-Up Terbakar di Pringsewu, Pemilik Tak Dikenal dan Identitas Hilang

Car Free Day Perdana di Lampung Tengah Resmi Dibuka, Ardito Wijaya Gaungkan Semangat Sehat dan Ramah Lingkungan

Car Free Day Perdana di Lampung Tengah Resmi Dibuka, Ardito Wijaya Gaungkan Semangat Sehat dan Ramah Lingkungan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

08/12/2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

08/12/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

08/12/2025
Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

08/12/2025
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

08/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved