SAIBETIK— Keberadaan Sekolah Siger 1 hingga 4 di Kota Bandar Lampung menuai sorotan tajam dari kalangan pengelola sekolah swasta. Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Bandar Lampung menilai pembentukan sekolah yang didanai APBD tersebut mencederai prinsip keadilan dan prosedural dalam dunia pendidikan.
Ketua FKKS Bandar Lampung, Suprihatin, dengan nada kecewa mengungkapkan bahwa selama ini sekolah swasta harus menempuh jalan panjang untuk mendirikan lembaga pendidikan. Mulai dari kelengkapan SDM, tenaga administrasi, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan rekomendasi dari sekolah terdekat menjadi syarat wajib.
“Kami ini mau bangun sekolah susahnya bukan main. Semua izin harus lengkap, prosedur harus dilalui. Tapi tiba-tiba Sekolah Siger berdiri tanpa koordinasi dan izin yang jelas. Ini tidak adil,” tegas Suprihatin saat ditemui, Selasa (15/7/2025).
Ia mengungkapkan, dari hasil komunikasi dengan sejumlah kepala sekolah di sekitar lokasi Sekolah Siger, tidak ada satu pun yang mengaku pernah dimintai rekomendasi atau diajak konsultasi terkait pendirian sekolah baru tersebut.
Tiga Masalah Serius Sekolah Siger
FKKS menyoroti tiga persoalan utama terkait Sekolah Siger:
- Lingkungan sekolah tidak memadai
- SDM pengajar dan administrasi belum jelas
- Proses perizinan yang dinilai ilegal atau belum lengkap
“Sekolah ini ibarat lahir prematur—belum siap tapi sudah dipaksa berdiri. Ini membahayakan siswa dan dunia pendidikan,” ujar Suprihatin.
Ia juga menyinggung soal anggaran APBD yang digunakan untuk membiayai Sekolah Siger, sementara sekolah swasta justru diminta mandiri secara finansial, bahkan tak diizinkan menahan ijazah siswa yang belum menyelesaikan administrasi.
“Kalau memang sekolah swasta dianggap warga negara kelas dua, ya katakan saja. Tapi kami juga berhak atas keadilan dan akses pendanaan yang sama,” ucapnya geram.
Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Ikut Soroti
Kritik juga datang dari pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan bahwa keberadaan Sekolah Siger berpotensi menjadi bom waktu dalam sistem pendidikan Lampung jika tidak segera ditertibkan.
“Setahu saya, izin Sekolah Siger belum pernah masuk ke Dinas Pendidikan Provinsi. Ini jelas melanggar prosedur. Kalau terus dipaksakan, akan menimbulkan masalah besar ke depan,” katanya melalui pesan singkat, Sabtu (12/7/2025).
Transparansi Diperlukan, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab
FKKS mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk membuka secara transparan proses pendirian Sekolah Siger, termasuk status legalitas, sumber pendanaan, serta kesiapan operasionalnya. Jika tidak, mereka khawatir akan terjadi ketimpangan perlakuan terhadap lembaga pendidikan, terutama swasta, yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
“Kami tidak menolak pendidikan gratis atau upaya mengatasi anak putus sekolah. Tapi semua harus lewat jalur hukum dan prosedur yang benar. Kalau tidak, ini justru menodai semangat pendidikan itu sendiri,” tutup Suprihatin.***