SAIBETIK— Polemik pendirian Sekolah Siger di Kota Bandar Lampung kian memanas. Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugaraha, yang angkat bicara dan mengecam keras kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) yang dinilai menabrak aturan hukum terkait pendirian sekolah swasta.
Panji menyebut, pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda—sebagai entitas yang menaungi Sekolah Siger—tidak memiliki legalitas lengkap dan kelengkapan administratif. Bahkan, menurutnya, yayasan tersebut belum memiliki kantor tetap, struktur pengelola, hingga tenaga pendidik yang jelas.
“Saya dapat banyak aduan dari stakeholder sekolah swasta. Mereka selama ini harus memenuhi sederet persyaratan untuk mendirikan sekolah, mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, tenaga pendidik, sampai izin bangunan dan rekomendasi dari lima sekolah sekitar. Tapi kenapa Pemkot bisa langsung buka pendaftaran tanpa itu semua?” ujar Panji, Selasa (15/7).
Tudingan Pelanggaran: APBD Digunakan, Aturan Diterobos
Panji juga menyoroti penggunaan APBD dalam pendirian Sekolah Siger. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan karena dana publik digunakan untuk institusi yang belum jelas legalitasnya.
“Ini sekolah ketua yayasannya siapa, kepala sekolah belum ada, guru belum jelas, tapi sudah buka pendaftaran murid. Ironisnya, pakai APBD pula,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan keberadaan DPRD Kota Bandar Lampung yang hingga kini dinilai bungkam atas kontroversi tersebut. “Saya heran, DPRD diam saja. Padahal jelas ini pelanggaran,” lanjut Panji.
Komisi IV DPRD Belum Jawab Tuntas
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang biasanya membidangi urusan pendidikan, tak satu pun anggota komisi berada di kantor pada Selasa siang.
Ditanya apakah pembentukan Sekolah Siger sudah pernah diparipurnakan sebagai bentuk persetujuan antara legislatif dan eksekutif, Asroni hanya menjawab singkat:
“Mereka kan belakangan MPLS-nya, karena baru penerimaan.”
Jawaban tersebut dianggap tidak menjawab esensi legalitas dan keabsahan pembentukan sekolah tersebut di hadapan hukum dan publik.
Panji meminta agar DPRD segera bersikap dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan Pemkot. “Kalau seperti ini, rakyat bisa kehilangan kepercayaan pada sistem. Jangan biarkan pendidikan jadi proyek politik,” tegasnya.***