SAIBETIK – Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Hj. Reny Indrayani, M.KM., yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU) Reny Ayu Fatimah, SKM., M.Kes., dan didampingi oleh Pengelola Ambulans RSUD Bob Bazar Kalianda, Ridwan, memberikan klarifikasi terkait keluhan warga mengenai lambatnya pelayanan dan mahalnya biaya ambulans yang diberitakan di salah satu media online pada Senin, 1 Juli 2024.
Reny Ayu menjelaskan bahwa pasien yang dikeluhkan adalah pasien umum karena kecelakaan tunggal yang tidak dapat diklaim oleh Jasa Raharja dan BPJS.
“Status pasien adalah umum karena kecelakaan tunggal tidak bisa diklaim oleh Jasa Raharja dan BPJS. Biaya ambulans kami mengikuti PERDA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 3 Januari 2024,” jelasnya.
Ridwan, Pengelola Ambulans RSUD Bob Bazar, menambahkan bahwa pengelola ambulans selalu diberitahu terakhir untuk persiapan rujukan ke rumah sakit tujuan.
“Kami dari pengelola ambulans adalah yang terakhir diberitahukan untuk persiapan rujukan ke rumah sakit tujuan,” katanya kepada tim IWOI Lampung Selatan.
Ridwan juga menjelaskan bahwa kesan lambat dalam pelayanan ambulans terjadi karena mereka menunggu arahan dari ruangan setelah mendapat konfirmasi dari rumah sakit tujuan agar saat tiba di sana, pasien langsung diterima. Proses ini membutuhkan administrasi online.
Ridwan menambahkan bahwa biaya penggunaan jasa ambulans tidak ditentukan sembarangan, tetapi mengikuti PERDA Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tarif berdasarkan jarak lebih dari 10 km dengan perhitungan (KM x 1,25 x Harga BBM).
“Misalnya, untuk rujukan ke RSUD Abdoel Moeloek dengan jarak 64 km, perhitungannya adalah (64 km x 1,25 x Rp 10.000 = Rp 800.000). Jumlah ini harus dibayarkan oleh keluarga pasien dengan status umum. Jika pasien menggunakan BPJS, maka digratiskan,” ujarnya.
Ridwan juga menambahkan bahwa biaya penggunaan jasa ambulans diatur dalam KEMENKES No. 71 Tahun 2013 Pasal 29, yang menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia tidak dicover oleh BPJS. Pasal 29 Ayat 1 menjelaskan bahwa pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien demi keselamatan pasien.***