SAIBETIK— SMA Swasta Siger buatan Pemkot Bandar Lampung terus menuai sorotan. Kali ini, praktisi pendidikan Arief Mulyadin menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terlalu lembek dan tidak tegas dalam menangani operasional sekolah yang belum memiliki izin resmi tersebut.
Menurut Arief, meski statusnya ilegal, SMA Swasta Siger tetap leluasa membuka pendaftaran siswa baru bahkan kini diduga telah memindahkan sejumlah pendaftar ke lokasi lain. Informasi tersebut diperoleh dari seorang guru di SMP Negeri 39 Bandar Lampung yang menyebut ada sekitar 11 calon murid dari Siger 2 yang dialihkan ke Siger 1 di SMP Negeri 38.
“Itu jelas-jelas melanggar aturan. Sekolah lain tak bisa seenaknya membuka jurusan atau menerima murid karena harus taat aturan. Kenapa SMA Siger bisa sebebas itu? Disdikbud seharusnya bertindak, bukan hanya menunggu,” tegas Arief, Rabu (30/7/2025).
Arief menyebut pembiaran ini tak hanya melanggar semangat penegakan hukum pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecemburuan antar sekolah swasta lain yang taat regulasi. Ia menuntut Disdikbud segera menghentikan aktivitas ilegal SMA Swasta Siger dan mendistribusikan siswa yang terlanjur mendaftar ke sekolah lain sambil menunggu proses perizinan rampung.
“Jangan sampai anak-anak jadi korban. Nasib mereka menggantung. Kita mau demo aja perlu izin, masa sekolah bisa buka tanpa izin? Ini menyangkut masa depan puluhan siswa,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menuding Disdikbud Lampung melakukan praktik tebang pilih karena membiarkan SMA ilegal ini tetap bergerak hanya karena dibuat oleh pemerintah kota.
“Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan kalau sekolah-sekolah lain ikut-ikutan buka tanpa izin. Ini awal dari kegaduhan pendidikan di daerah,” kritik Arief.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena hingga kini belum menerima dokumen perizinan dari SMA Swasta Siger.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena izinnya belum ada. Kalau belum ada dasar administrasi, kami tidak bisa bertindak,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu siang.
Thomas juga mengungkap bahwa izin operasional SMA Swasta Siger belum jelas kapan terbitnya. Jika pun nantinya izin keluar, mereka masih akan meninjau ulang soal manajemen dan jam belajar sekolah tersebut yang direncanakan beroperasi mulai pukul 12.30 WIB.
“Kita masih akan lihat bagaimana pengaturan jam belajarnya. Tapi sekarang belum ada yang bisa diputuskan,” tambahnya singkat, menolak berandai-andai.
Diketahui, jam operasional siang SMA Swasta Siger ini memotong waktu pulang siswa SMP Negeri lokasi operasional sekolah tersebut, yang notabene merupakan sekolah pilihan Pemkot. Hal ini memicu pertanyaan lebih jauh soal tata kelola dan keabsahan kebijakan pendidikan daerah.***