SAIBETIK— Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini sudah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), diikuti oleh 741.711 peserta. Namun, kelulusan tidak hanya bergantung pada hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB saja, melainkan juga mempertimbangkan faktor usia dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pendaftar.
Bobot Penilaian SKD dan SKB
Hasil dari SKD dan SKB akan menentukan kelulusan dengan perbandingan 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB. Namun, jika ada pelamar yang memperoleh nilai yang sama, Menpan RB telah menetapkan beberapa kualifikasi tambahan untuk menentukan siapa yang berhak lolos.
Tahapan Penentuan Kelulusan jika Nilai Sama
Jika dua atau lebih peserta memiliki nilai gabungan yang serupa, penentuan kelulusan akan mengikuti urutan berikut:
1. Nilai Kumulatif SKD Tertinggi
Pelamar dengan nilai SKD lebih tinggi akan diutamakan jika nilai gabungan mereka sama.
2. Nilai Tertinggi dari Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
Jika nilai gabungan tetap sama, komponen tes lainnya, seperti Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan menjadi penentu kelulusan.
3. Nilai IPK atau Rata-rata Ijazah Tertinggi
Apabila hasil tes masih identik, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau nilai rata-rata ijazah akan menjadi faktor penentu. Untuk lulusan diploma, sarjana, atau magister, IPK tertinggi akan diutamakan, sementara bagi lulusan SMA atau sederajat, nilai rata-rata ijazah akan dipakai.
4. Usia Tertinggi
Jika faktor-faktor di atas tidak membedakan, usia tertinggi akan diutamakan. Peserta dengan usia tertinggi akan lebih diutamakan untuk lolos dan diangkat menjadi ASN jika nilai akhirnya sama.
Pengisian Formasi yang Belum Terpenuhi
Selain itu, terdapat aturan khusus untuk pengisian formasi yang belum terpenuhi. Jika terdapat posisi kosong dalam kebutuhan umum, pelamar dari kebutuhan khusus dengan kualifikasi dan lokasi penempatan yang sama dapat mengisi posisi tersebut, asalkan mereka memenuhi ambang batas SKD dan berada di peringkat terbaik.
Jika formasi kebutuhan khusus masih kosong, pelamar dengan jabatan dan kualifikasi serupa dari lokasi berbeda juga bisa mengisi kekosongan tersebut. Jika posisi masih belum terisi, maka pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lain yang memiliki kualifikasi serupa dari lokasi lain dapat diikutsertakan.
Batasan Pengisian Formasi
Instansi pusat juga dapat melakukan pengelompokan jabatan, dan pengisian formasi yang belum terpenuhi akan dibatasi pada kelompok jabatan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya tambahan kualifikasi ini, peserta CPNS diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri, tidak hanya fokus pada nilai ujian, tetapi juga memperhatikan usia dan IPK yang dapat menjadi penentu kelulusan akhir.***