SAIBETIK – Akademisi Universitas Lampung (UNILA) menekankan pentingnya disiplin fiskal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait belanja pegawai yang kini telah melampaui 30 persen dari total anggaran daerah. Dr. Budiyono, SH., MH., pakar hukum UNILA, mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pasal 146 ayat (1), alokasi belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari total belanja daerah.
“Jika ketentuan ini dilanggar, sanksinya telah diatur pada Pasal 148, berupa penundaan atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Pemprov Lampung wajib mematuhi aturan ini dan mendukung kebijakan pemerintah pusat,” jelas Budiyono. Ia menambahkan bahwa kebutuhan organisasi tetap harus diperhitungkan, khususnya dalam penganggaran untuk pegawai, agar penyesuaian dapat dilakukan paling lambat 2027.
Selain itu, Budiyono menekankan pentingnya strategi tepat dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. “Kebijakan ini harus berbasis kebutuhan organisasi dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNILA, menekankan pengelolaan belanja pegawai harus berhati-hati karena alokasi yang terlalu tinggi dapat mengurangi anggaran untuk sektor pembangunan lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Menurutnya, mekanisme pengangkatan PPPK sudah berjalan hingga tahap I dan II, namun harus tetap sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 agar pengelolaan fiskal terkendali.
Dr. Saring juga menyarankan agar PPPK Paruh Waktu diprioritaskan pada sektor pendidikan, terutama tenaga guru, untuk memaksimalkan efek berganda terhadap kualitas sumber daya manusia di tengah keterbatasan anggaran daerah. Ia menegaskan, seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK maupun PPPK Paruh Waktu agar selaras dengan prinsip efisiensi fiskal dan reformasi manajemen SDM aparatur.
Kedua akademisi sepakat, disiplin fiskal dalam pengelolaan belanja pegawai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah sekaligus memastikan pembangunan sektor publik tetap optimal.***










