• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 16, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Pemkot Bandar Lampung Dituding Terobos Aturan Pendidikan: DPRD Bungkam, Polemik Sekolah Siger Mencuat

Melda by Melda
16/07/2025
in PENDIDIKAN
MPLS Tak Kunjung Dimulai, Wali Murid Sekolah Siger Mulai Resah

SAIBETIK— Polemik pendirian Sekolah Siger oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung kian memanas. Dugaan pelanggaran terhadap regulasi pendidikan menjadi sorotan, terlebih ketika DPRD sebagai lembaga pengawas justru dinilai pasif dan tak bersuara.

Ketegangan dimulai saat rapat dengar pendapat antara Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan para kepala SMA/SMK swasta pada 7 Juli lalu. Dalam forum tersebut, puluhan kepala sekolah kompak mengungkap bahwa Sekolah Siger belum memiliki struktur manajemen pendidikan yang jelas, termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah.

“Untuk mendirikan sekolah, harus ada yayasan, kepala sekolah, izin rekomendasi dari lima sekolah sekitar, dan sarana pendukung lainnya,” tegas salah satu pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Fakta di lapangan justru menunjukkan Sekolah Siger menumpang di beberapa SMP Negeri (38, 39, 44, dan 45) tanpa dokumen resmi peminjaman gedung maupun struktur legal yang sah. Izin operasional juga belum diterbitkan oleh pemerintah provinsi, sementara pendaftaran siswa baru telah dimulai.

BeritaTerkait

Sekjen Laskar Lampung: Pemkot Terobos Aturan Demi Sekolah Siger, DPRD Diminta Tak Bungkam

Sekolah Siger Dinilai Cederai Sekolah Swasta, FKKS: Pemerintah Berlaku Tak Adil


Yayasan Diduga Dipimpin Kadisdikbud, Pengelolaan Tak Transparan

Nama Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, disebut-sebut sebagai Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda — badan hukum yang menaungi sekolah Siger. Namun, baik kepala sekolah tempat penampungan sementara maupun guru panitia PPDB mengaku tidak mengetahui struktur yayasan secara pasti.

“Kepala sekolah belum ada, guru pun hanya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bunda Eka,” ujar salah satu panitia PPDB.

Gaji guru belum jelas, jadwal kegiatan tidak terstruktur, dan belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan gedung sekolah negeri seperti diatur dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2007 dan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021.


Wali Kota Eva Dwiana: Izin Masih Proses, Yang Penting Anak Sekolah

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Wali Kota Eva Dwiana menyatakan bahwa izin resmi belum lengkap karena prosedur yang panjang. Ia berdalih bahwa pendidikan anak-anak tidak boleh terhambat karena proses birokrasi.

“Kalau nunggu semuanya selesai, nanti anak-anak enggak sekolah. Jadi ini jalan dulu saja,” ujarnya.

Namun, langkah ini justru dinilai melukai keadilan pendidikan bagi sekolah swasta lain yang selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan izin pembukaan jurusan baru atau pembangunan sekolah baru karena proses perizinan yang ketat.


DPRD Kota Bandar Lampung Dianggap Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas dan anggaran Sekolah Siger. Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, yang dikonfirmasi mengenai paripurna pembahasan pendirian sekolah tersebut, belum memberikan jawaban.

Di sisi lain, publik menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran karena sekolah ini disebut akan menggunakan dana hibah dari APBD. Ketiadaan dokumen legal dan PKS juga membuka kemungkinan pelanggaran hukum administrasi negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DPRDBungkamEvaDwianaPendidikanBandarLampungPolemikSekolahSigerSekolahSiger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Korupsi BPRS Tanggamus, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Mantan Wabup

Next Post

Bupati Lampung Utara Gaungkan Kolaborasi Strategis dengan Perbankan: Dorong Pembangunan dari Desa hingga Kota

Next Post
Bupati Lampung Utara Gaungkan Kolaborasi Strategis dengan Perbankan: Dorong Pembangunan dari Desa hingga Kota

Bupati Lampung Utara Gaungkan Kolaborasi Strategis dengan Perbankan: Dorong Pembangunan dari Desa hingga Kota

ASDP Imbau Penumpang Beli Tiket Mandiri dan Isi Manifest Sesuai Identitas

ASDP Imbau Penumpang Beli Tiket Mandiri dan Isi Manifest Sesuai Identitas

Perkuat Sinergi Eksekutif–Yudikatif, Gubernur Lampung Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi

Perkuat Sinergi Eksekutif–Yudikatif, Gubernur Lampung Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi

Pemprov Lampung Dukung Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah: Dorong Masyarakat Cerdas Finansial Lewat Gencarkan OJK

Pemprov Lampung Dukung Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah: Dorong Masyarakat Cerdas Finansial Lewat Gencarkan OJK

Perwosi Lampung Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Ekosistem Olahraga Perempuan yang Inklusif dan Berkelanjutan

Perwosi Lampung Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Ekosistem Olahraga Perempuan yang Inklusif dan Berkelanjutan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kasus Korupsi PT LEB Memanas, Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama

Kasus Korupsi PT LEB Memanas, Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama

16/07/2025
Konsep Otomatis

Dukung Pembangunan Daerah, Kantor Pertanahan Pringsewu Hadiri Rapat Paripurna DPRD

16/07/2025
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Rakyat

Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Rakyat

16/07/2025
DPRD Lampung Selatan Desak Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jembatan Rusak di APBD Perubahan 2025

DPRD Lampung Selatan Desak Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jembatan Rusak di APBD Perubahan 2025

16/07/2025
Perda Pembentukan Dua Pekon Baru dan RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD Pringsewu

Perda Pembentukan Dua Pekon Baru dan RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD Pringsewu

16/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved