SAIBETIK— Polemik pendirian Sekolah Siger oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung kian memanas. Dugaan pelanggaran terhadap regulasi pendidikan menjadi sorotan, terlebih ketika DPRD sebagai lembaga pengawas justru dinilai pasif dan tak bersuara.
Ketegangan dimulai saat rapat dengar pendapat antara Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan para kepala SMA/SMK swasta pada 7 Juli lalu. Dalam forum tersebut, puluhan kepala sekolah kompak mengungkap bahwa Sekolah Siger belum memiliki struktur manajemen pendidikan yang jelas, termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah.
“Untuk mendirikan sekolah, harus ada yayasan, kepala sekolah, izin rekomendasi dari lima sekolah sekitar, dan sarana pendukung lainnya,” tegas salah satu pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Fakta di lapangan justru menunjukkan Sekolah Siger menumpang di beberapa SMP Negeri (38, 39, 44, dan 45) tanpa dokumen resmi peminjaman gedung maupun struktur legal yang sah. Izin operasional juga belum diterbitkan oleh pemerintah provinsi, sementara pendaftaran siswa baru telah dimulai.
Yayasan Diduga Dipimpin Kadisdikbud, Pengelolaan Tak Transparan
Nama Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, disebut-sebut sebagai Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda — badan hukum yang menaungi sekolah Siger. Namun, baik kepala sekolah tempat penampungan sementara maupun guru panitia PPDB mengaku tidak mengetahui struktur yayasan secara pasti.
“Kepala sekolah belum ada, guru pun hanya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bunda Eka,” ujar salah satu panitia PPDB.
Gaji guru belum jelas, jadwal kegiatan tidak terstruktur, dan belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan gedung sekolah negeri seperti diatur dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2007 dan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021.
Wali Kota Eva Dwiana: Izin Masih Proses, Yang Penting Anak Sekolah
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Wali Kota Eva Dwiana menyatakan bahwa izin resmi belum lengkap karena prosedur yang panjang. Ia berdalih bahwa pendidikan anak-anak tidak boleh terhambat karena proses birokrasi.
“Kalau nunggu semuanya selesai, nanti anak-anak enggak sekolah. Jadi ini jalan dulu saja,” ujarnya.
Namun, langkah ini justru dinilai melukai keadilan pendidikan bagi sekolah swasta lain yang selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan izin pembukaan jurusan baru atau pembangunan sekolah baru karena proses perizinan yang ketat.
DPRD Kota Bandar Lampung Dianggap Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas dan anggaran Sekolah Siger. Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, yang dikonfirmasi mengenai paripurna pembahasan pendirian sekolah tersebut, belum memberikan jawaban.
Di sisi lain, publik menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran karena sekolah ini disebut akan menggunakan dana hibah dari APBD. Ketiadaan dokumen legal dan PKS juga membuka kemungkinan pelanggaran hukum administrasi negara.***