Saibetik – Calon mahasiswa yang ingin mengajukan KIP Kuliah perlu mengetahui cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) secara online dan offline. KIP Kuliah membantu mahasiswa kurang mampu mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Berikut panduannya:
Cara Online:
1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi SIpraja dari Playstore.
2. Buat Akun: Daftarkan akun baru di aplikasi tersebut.
3. Verifikasi Akun: Proses verifikasi dilakukan oleh operator desa.
4. Ajukan SKTM: Ajukan pembuatan SKTM tipe B di kecamatan.
5. Unggah Dokumen: Unggah KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.
6. Tambahkan Surat Keterangan: Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.
7. Proses Verifikasi: Operator Kecamatan akan memverifikasi data.
8. Penerbitan SKTM: Jika data sesuai, SKTM akan diterbitkan.
9. Cetak SKTM: SKTM dicetak dan diberikan kepada mahasiswa.
Cara Offline:
1. Kunjungi Kelurahan/Desa: Datang ke kelurahan atau desa dengan membawa surat rekomendasi dari RT.
2. Pemeriksaan Dokumen: Dokumen pemohon akan diperiksa oleh petugas.
3. Verifikasi Langsung: Operator akan melakukan verifikasi langsung kepada pemohon.
4. Penerbitan SKTM: Setelah disetujui, SKTM akan dibuat.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, calon mahasiswa dapat mengajukan KIP Kuliah dan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dengan lebih mudah.