SAIBETIK– SIM C1, jenis izin mengemudi khusus bagi pengendara sepeda motor di Indonesia, resmi diberlakukan mulai bulan Juni 2024.
Untuk memperoleh SIM C1, calon pemohon harus memenuhi beberapa syarat umum, termasuk usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Ujian teori mencakup materi tentang peraturan lalu lintas, tanda-tanda dan rambu-rambu jalan, serta etika berkendara. Ini bertujuan untuk menguji pemahaman calon pengemudi terhadap aturan-aturan lalu lintas.
Setelah lulus ujian teori, calon pemohon mengikuti ujian praktik di jalan raya. Di sini, mereka diuji kemampuannya dalam mengendarai sepeda motor dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas.
Dokumen identitas seperti KTP harus disertakan, dan pemohon juga membutuhkan surat keterangan sehat dari dokter untuk memastikan kondisi fisik yang memadai.
Setelah melewati ujian dan membayar biaya administrasi, SIM C1 akan diterbitkan dan digunakan sebagai izin mengemudi resmi.
SIM C1 adalah dokumen penting untuk keamanan dan ketaatan dalam berlalu lintas. Dengan mengikuti proses pengujian dan mematuhi aturan yang berlaku, pemegang SIM C1 dapat menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan aman di jalan raya.***