• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Mohon Maaf! Honorer dengan Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Tahap 2

Melda by Melda
05/01/2025
in PENDIDIKAN
CEK DI SINI! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag untuk Eks THK II dan Non ASN

SAIBETIK- Honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan UU ASN 2023, batas waktu penyelesaian status tenaga honorer berakhir pada Desember 2024 lalu. Setelah tanggal tersebut, status honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Menteri PAN RB, Rini Widyantini, telah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024. Namun, meskipun begitu, terdapat sejumlah honorer yang tidak dapat mendaftar di seleksi PPPK tahap 2.

BeritaTerkait

Bupati Tanggamus Lantik 207 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Pengabdian Harus dengan Cinta dan Loyalitas

Bupati Lampung Selatan Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024, Tegaskan Pentingnya Satu Komando ASN

Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk tahap 2 adalah mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang menyatakan bahwa hanya tenaga honorer dengan pengalaman kerja yang terdaftar dalam database BKN yang dapat mengikuti seleksi tahap 1 dan tahap 2.

Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja S.Sos., MAP., menegaskan bahwa pengalaman kerja adalah syarat utama untuk pengangkatan PPPK. Selain itu, ia menjelaskan bahwa masa kerja tidak harus berasal dari instansi tempat honorer bekerja saat ini. Pengalaman kerja di tempat lain yang relevan tetap bisa dihitung.

Bagi tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari 1 atau 2 bulan, mereka dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi persyaratan. Terkait dengan gaji honorer yang belum dapat mendaftar di seleksi PPPK, Aba memastikan bahwa hal tersebut akan diatur melalui surat keputusan MenPAN RB, yang kemungkinan besar akan diterbitkan setelah proses seleksi PPPK 2024 selesai.***

Source: MELDA
Tags: MasaKerjaMenPANRBPemerintahIndonesiaPPPK2024RekrutmenASNSeleksiPPPKTenagaHonorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

PENGUMUMAN! Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap 2 Pemkab Pesisir Barat Dimulai 17 April 2025

Next Post

Sedih! 5 Boy Group Kpop Kehilangan Anggota di 2024, Paling Ikonik RIIZE

Next Post
Sedih! 5 Boy Group Kpop Kehilangan Anggota di 2024, Paling Ikonik RIIZE

Sedih! 5 Boy Group Kpop Kehilangan Anggota di 2024, Paling Ikonik RIIZE

Bikin Merinding! 4 Film Horor Korea Tentang Pengusiran Hantu yang Wajib Ditonton

Bikin Merinding! 4 Film Horor Korea Tentang Pengusiran Hantu yang Wajib Ditonton

Bersiap! Ini 4 Boy Group KPop yang Akan Menggelar Konser di Indonesia Awal 2025

Bersiap! Ini 4 Boy Group KPop yang Akan Menggelar Konser di Indonesia Awal 2025

Petisi Desak Pencopotan Miftah Maulana Habiburrahman dari Jabatan Utusan Presiden Kian Menguat

Bisa Usung Capres Sendiri, PAN Tetap Setia Dukung Prabowo

Kemenkes Pastikan Virus HMPV Belum Masuk ke Indonesia

Kemenkes Pastikan Virus HMPV Belum Masuk ke Indonesia

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

23/08/2025
Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

23/08/2025
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

23/08/2025
Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

23/08/2025
Camat Penengahan Temui Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

Camat Penengahan Temui Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved