SAIBETIK– Bagi honorer yang tengah mendaftar seleksi PPPK 2024, penting untuk memahami konsep PPPK Paruh Waktu (part-time) sebagai alternatif bagi mereka yang tidak lolos seleksi penuh. Program ini hadir sebagai solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan status pegawai yang diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, namun belum berhasil lolos seleksi. Program ini bertujuan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja dengan status PPPK tanpa harus meninggalkan profesi mereka sepenuhnya.
Keuntungan menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain:
1. Nomor Induk PPPK (NI): Mendapatkan status ASN dengan Nomor Induk PPPK resmi.
2. Fleksibilitas Kerja: Dapat bekerja di luar tugasnya sebagai ASN.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13: Setara dengan ASN penuh waktu.
4. Jaminan Pensiun atau Hari Tua: Menyediakan jaminan sosial seperti ASN lainnya.
5. Kesempatan Menjadi PPPK Penuh Waktu: Dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi.
Persamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Persamaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
1. Keduanya bertujuan menyelesaikan masalah tenaga honorer yang berakhir pada 31 Desember 2024.
2. Keduanya merupakan peserta seleksi PPPK 2024.
3. Keduanya diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat setempat.
4. Keduanya memiliki Nomor Induk PPPK yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
1. Jam Kerja:
– PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai dengan jam kerja standar ASN, yaitu 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
– PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam yang lebih fleksibel dan kurang dari jam kerja penuh ASN.
2. Penerimaan Gaji:
– Gaji PPPK Penuh Waktu diatur berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan besaran gaji mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500, bergantung pada golongan dan masa kerja.
– Gaji PPPK Paruh Waktu akan diatur oleh Kementerian PANRB, namun umumnya lebih ringan karena disesuaikan dengan anggaran pemerintah. Gaji ini tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan.
Kelebihan dan Kekurangan Gaji ini disesuaikan dengan tanggung jawab dan lokasi kerja, serta memberikan fleksibilitas lebih untuk memenuhi efisiensi anggaran, terutama dalam menghadapi penghapusan tenaga honorer.
Mengatur Gaji Tenaga Honorer
PMK 83/2022 mengatur rentang gaji tenaga honorer yang bervariasi, mulai dari **Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Besaran gaji ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kualifikasi pendidikan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja. Pengaturan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan gaji sesuai dengan anggaran yang ada.
Dengan adanya kebijakan PPPK Paruh Waktu, honorer yang tidak lolos seleksi penuh tetap memiliki peluang untuk mempertahankan pekerjaan mereka dalam kapasitas yang lebih fleksibel, sekaligus memperoleh berbagai hak dan jaminan sosial seperti ASN. Ini menjadi solusi penting di tengah transisi kebijakan tenaga honorer di Indonesia.***