SAIBETIK — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah resmi menunda kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ini. Keputusan ini diambil setelah reevaluasi terhadap permintaan kenaikan UKT dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sebagai dampaknya, tiga universitas besar di Indonesia juga menunda kenaikan UKT mereka.
Alasan Penundaan Kenaikan UKT
Banyak calon mahasiswa yang terpaksa mengundurkan diri karena tingginya biaya UKT yang dianggap memberatkan. Menyikapi kondisi ini, Presiden Jokowi memanggil Mendikbud untuk membahas permasalahan tersebut. Hasilnya, keputusan untuk menunda kenaikan UKT diumumkan secara resmi.
Universitas yang Tidak Jadi Naikkan UKT
Berikut adalah tiga universitas yang menunda kenaikan UKT mereka:
1. Universitas Indonesia (UI)
UI menetapkan UKT berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp20 juta per semester untuk mahasiswa jalur SNBP, SNBT, dan jalur mandiri (PPKB, Seleksi Jalur Prestasi/SJP, dan SIMAK). UKT disesuaikan dengan golongan finansial mahasiswa, semakin tinggi golongan, semakin besar UKT yang dibayarkan.
Mahasiswa jalur mandiri atau SIMAK UI juga diwajibkan membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang dibayarkan satu kali, dengan besaran tergantung fakultas, mulai dari Rp22,5 juta hingga Rp161,67 juta untuk fakultas kedokteran.
2. Universitas Gadjah Mada (UGM)
UGM mengenakan UKT sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa. UKT di UGM berkisar dari Rp0 hingga Rp30 juta per semester, dengan rincian:
– Program Studi Sarjana bidang Ilmu Sosial dan Humaniora: Rp0 – Rp12,5 juta per semester
– Program Studi Sarjana bidang Ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan: Rp0 – Rp30 juta per semester
3. Institut Teknologi Bandung (ITB)
ITB menetapkan UKT antara Rp500 ribu hingga Rp14,5 juta per semester. Khusus untuk kelas internasional, besaran UKT mencapai Rp30 juta per semester. Selain itu, terdapat iuran pengembangan yang dipungut setiap semester. Pada semester I-II, besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) adalah Rp25 juta, sementara pada semester III-VIII besaran IPI adalah Rp12,5 juta.
Dampak Keputusan
Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial calon mahasiswa dan memastikan lebih banyak mahasiswa yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala oleh biaya. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan UKT agar tetap sejalan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa dan calon mahasiswa diharapkan memantau pengumuman resmi dari Kemendikbudristek dan universitas terkait.***