SIBETIK – Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sunardi, mengimbau kepala sekolah dan pengurus manajemen pendidikan SMA/SMK sederajat untuk tidak memberikan data siswa kepada aparatur kecamatan, kelurahan, maupun pihak lain tanpa surat resmi.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius. Saya sarankan agar data siswa tidak diberikan jika tidak ada surat resmi dari instansi terkait. Selama ini tidak ada koordinasi dengan dinas provinsi,” ujar Sunardi pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Imbauan tersebut muncul setelah adanya laporan dari sejumlah sekolah swasta yang mengeluhkan camat dan lurah di Bandar Lampung secara aktif mendatangi sekolah-sekolah untuk meminta data siswa.
Sayangnya, menurut pengaduan pihak sekolah, para camat dan lurah tersebut enggan menjelaskan secara jelas tujuan pengumpulan data tersebut. Ada dugaan data diminta untuk keperluan “bujuk rayu” terkait beasiswa di sekolah swasta yang dinilai ilegal oleh Pemkot Bandar Lampung, seperti SMA Siger, atau untuk keperluan bantuan dana pendidikan dari pihak kecamatan atau kelurahan.
Beberapa kepala sekolah melaporkan bahwa camat dan lurah hanya menyatakan bahwa mereka berhak meminta data karena memiliki jabatan dan kewenangan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sunardi menduga bahwa upaya ini merupakan bentuk intervensi dari tingkat akar rumput agar sekolah-sekolah dengan perizinan dan anggaran yang masih dipertanyakan, seperti SMA Siger, bisa memperoleh lebih banyak murid.
“Bisa jadi memang anak-anak yang kurang mampu akan dijanjikan beasiswa dari Pemkot, tetapi sekolah yang dituju adalah SMA Siger,” kata Sunardi.***