• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Kontroversi SMAN 1 Pringsewu, Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa

Melda by Melda
14/08/2025
in PENDIDIKAN, Pringsewu
Kontroversi SMAN 1 Pringsewu, Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa

SAIBETIK– SMAN 1 Pringsewu, salah satu sekolah unggulan di kabupaten ini, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan diskriminatif dan merekayasa proses hukum terhadap siswa berinisial Mic (17). Keluarga siswa menilai pihak sekolah memaksa orang tua menandatangani surat penarikan siswa secara sukarela, meskipun kenyataannya keputusan itu berasal dari pihak sekolah.

Menurut keterangan kakak Mic, R. Andi Wijaya, SH, adiknya tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, tawuran, bullying, atau tindak kriminal lain. Persoalan yang dihadapi semata-mata karena ketertinggalan pelajaran. “Mengeluarkan siswa mungkin saja dilakukan jika ada alasan kuat, tetapi memaksa orang tua membuat surat seolah-olah menarik anaknya dari sekolah adalah tindakan yang tidak pantas. Ini justru membiasakan rekayasa dalam dunia pendidikan,” tegas Andi, Rabu, 13 Agustus 2025.

Persoalan memanas ketika Mic hendak mengambil tas dan buku pelajaran, namun barang-barang tersebut ditahan guru. Padahal Mic sudah dijadwalkan mulai bersekolah di SMA Xaverius Pringsewu pada 11 Agustus 2025. Penahanan ini dianggap keluarga sebagai tindakan yang melanggar etika dan berpotensi menghalangi hak anak untuk memperoleh pendidikan. Barang-barang tersebut baru bisa diambil pada 12 Agustus 2025.

BeritaTerkait

Skandal Pendidikan dalam Alegori Permainan: Kritik Sastra atas Prosa Liris “Skandal!” Karya Penyair Muhammad Alfariezie

Lampung Raih Kembali Predikat Provinsi Layak Anak: Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah untuk Masa Depan Anak

Ayah Mic, Andre, menjelaskan bahwa pada 2 Agustus 2025, pihak sekolah memanggil orang tua dan menyatakan tidak sanggup lagi mendidik Mic karena ketertinggalan akademik. Keluarga menerima keputusan tersebut dan memilih memindahkan Mic ke sekolah swasta. Namun pada 8 Agustus 2025, saat orang tua datang meminta surat keterangan resmi, sekolah justru menawarkan skenario bahwa orang tua menarik anak secara sukarela, bukan dikeluarkan.

Mic sendiri adalah siswa kelas XII yang aktif di kegiatan ekstrakurikuler basket dan pernah membawa tim sekolahnya meraih juara di tingkat provinsi. Keluarga menduga padatnya jadwal latihan dan pertandingan menjadi salah satu penyebab ketertinggalan akademiknya.

Pihak sekolah, melalui laporan yang dikirimkan Kepala SMAN 1 Pringsewu kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengklaim telah melakukan pembinaan sejak Mic berada di kelas XI. Upaya pembinaan melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Menurut pihak sekolah, seluruh tahapan pembinaan sudah ditempuh namun tidak membuahkan perubahan signifikan.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

Pengamat publik, Hengki Irawan, SH, menilai sekolah negeri memiliki kewajiban melakukan pembinaan intensif terhadap siswa yang mengalami kesulitan belajar, bukan sekadar mengeluarkannya. Sementara itu, Pengacara Publik Pendidikan, Ganto Almansyah, SH, menegaskan surat pernyataan yang dibuat oleh siswa atau orang tua tidak memiliki kekuatan hukum yang berarti. Ia menilai kebiasaan membuat surat semacam itu menunjukkan lemahnya pemahaman pihak sekolah terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Pendidikan Nasional.

Kasus ini menjadi cerminan perlunya transparansi dan akuntabilitas di lembaga pendidikan negeri, agar setiap keputusan yang diambil tetap berlandaskan pada pemenuhan hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan.***

Source: WAHYUDIN
Tags: diskriminasi siswahak anakPendidikanrekayasa hukumSMAN 1 Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Desakan Hentikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pendidikan SMA/SMK Di Bandar Lampung

Next Post

RMD dan Eva Dwiana Diduga Bersekongkol “Suntik Mati” SMA/SMK Swasta

Next Post
RMD dan Eva Dwiana Diduga Bersekongkol “Suntik Mati” SMA/SMK Swasta

RMD dan Eva Dwiana Diduga Bersekongkol “Suntik Mati” SMA/SMK Swasta

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tiga Kecamatan Tanggamus

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tiga Kecamatan Tanggamus

JPO Siger Millenial Aman, Walikota Eva Dwiana Pastikan Hanya Lumut

JPO Siger Millenial Aman, Walikota Eva Dwiana Pastikan Hanya Lumut

Polres Lampung Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Dapatkan Beras SPHP Harga Terjangkau

Polres Lampung Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Dapatkan Beras SPHP Harga Terjangkau

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved