SAIBETIK– JAKARTA, 13 Agustus 2024* – Kongres Luar Biasa (KLB) yang dijadwalkan berlangsung Agustus ini akan menjadi jalan konstitusional untuk menyelesaikan krisis yang melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Sasongko Tedjo, dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Senin, 12 Agustus 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Helmi Burman, serta Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada Sukardi. Sasongko menjelaskan bahwa PWI didasarkan pada empat pilar peraturan dan kode etik, yaitu Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“KLB ini adalah konsekuensi dari kekosongan posisi ketua umum yang diberhentikan sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7),” ungkap Sasongko. Posisi ketua umum yang kosong karena Hendry Ch Bangun (HCB) diberhentikan dari keanggotaan PWI pada 16 Juli 2024, berdasarkan Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. PWI DKI Jakarta kemudian mengukuhkan pemberhentian ini dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2024.
Menurut Sasongko, pemberhentian HCB terjadi setelah sanksi peringatan keras diberikan karena pelanggaran terkait pengelolaan dana sponsorship. HCB, yang dinyatakan tidak menunjukkan itikad baik, melakukan perlawanan terhadap keputusan DK dengan memanipulasi rapat pleno.
“Urgensi KLB sudah jelas diatur dalam PD dan PRT,” tegas Sasongko.
Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat, menekankan pentingnya KLB sebagai momen untuk memilih ketua umum dan ketua DK yang baru, serta menegakkan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi. “KLB lebih dari sekadar memilih pimpinan baru; ini adalah upaya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW,” ujar Ilham.
Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan peran Dewan Kehormatan dalam menjaga marwah organisasi. Dia mengingatkan bahwa Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menilai pelanggaran dan menjatuhkan sanksi. “Tidak ada pihak luar yang dapat mengintervensi keputusan Dewan Kehormatan,” tegas Wina.
Dengan KLB yang akan dihelat pada 18-19 Agustus 2024 di Jakarta, para ketua dan sekretaris DKP berharap bahwa kongres ini akan menyelesaikan kemelut internal dan mencegah perpecahan di tubuh organisasi. Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan untuk persiapan KLB, yang diharapkan dapat membawa PWI menuju kepemimpinan baru yang sah dan efektif.***