SAIBETIK – Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Sabirin, memberikan penjelasan resmi terkait partisipasi wali murid dalam pembiayaan sekolah, menyusul mencuatnya isu-isu negatif yang berkembang di lingkungan masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.
Sabirin menegaskan bahwa landasan hukum yang digunakan sekolah adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Lampung.
“Payung hukum kita jelas. Pergub ini memberi ruang bagi masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pendidikan secara sah dan terstruktur,” ujar Sabirin.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMKN 1 Kotabumi, mengingat dana dari pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak selalu mencukupi kebutuhan nyata di lapangan. Dukungan masyarakat, menurutnya, penting untuk menunjang fasilitas sekolah, kesejahteraan guru honorer, serta kegiatan pembelajaran lainnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Kotabumi, Sugito, menegaskan bahwa semua pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia memastikan bahwa laporan penggunaan dana sekolah dapat diakses oleh publik melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami menjunjung tinggi keterbukaan dan profesionalisme dalam setiap pengelolaan anggaran,” tutup Sugito.***