SAIBETIK– Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, M.Pd., membantah keras tuduhan pungutan liar (pungli) senilai Rp3,3 miliar yang disampaikan oleh perwakilan LSM Sentra Inspirasi Gerakan Rakyat (SIGER), Bima Martin. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan disebarkan tanpa upaya konfirmasi terhadap pihak sekolah.
“Pemberitaan itu sepihak, menyudutkan kami tanpa klarifikasi. Kami merasa ini adalah bentuk pembunuhan karakter,” ujar Nyoman, Kamis (7/8/2025).
Nyoman menjelaskan bahwa dana yang disebut-sebut sebagai pungli merupakan **sumbangan sukarela** dari orang tua siswa, yang telah disepakati melalui rapat Komite Sekolah pada 23 Juli 2024. Dana tersebut digunakan untuk mendukung program yang tidak tercakup dalam Dana BOS, seperti kunjungan industri, praktik kejuruan, dan uji kompetensi keahlian.
“Semua kegiatan ini hasil musyawarah antara sekolah, komite, dan wali murid. Tidak ada unsur paksaan, apalagi penahanan ijazah siswa seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Ketua Komite SMKN 2 Kalianda Tahun Pelajaran 2024–2025, Jonizar AR, SE., SH., turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme sumbangan dilakukan secara terbuka dan tanpa paksaan.
“Kami pastikan tidak ada sanksi bagi siswa yang tidak mampu. Semua anak tetap mendapat hak yang sama untuk mengikuti kegiatan sekolah,” ucap Jonizar.
Nyoman juga menyayangkan praktik jurnalistik media yang memuat tuduhan serius tanpa memberikan ruang klarifikasi atau hak jawab dari pihak sekolah. Menurutnya, hal itu mencederai etika jurnalistik dan dapat merusak citra pendidikan.
“Silakan mengawasi, kami terbuka untuk audit dan verifikasi. Tapi kalau terus disebarkan tanpa dasar, kami siap ambil langkah hukum,” tegasnya.
SMKN 2 Kalianda menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tata kelola sumbangan sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020**. Tuduhan yang beredar dianggap sebagai upaya provokatif yang tidak hanya menyasar pihak sekolah, tetapi juga mencoreng semangat gotong royong dalam mendukung pendidikan.***