SAIBETIK–Kemendikbud mengungkap daerah yang melakukan pelanggaran PPDB 2024 lengkap dengan jenis pelanggarannya.
Bahkan dalam pengumuman yang disampaikan oleh Sesditjend PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Praptono itu, ada juga Kabupaten Lampung Utara.
Pelanggaran PPDB itu juga, menurut Praptono dihadapan DPR RI, terjadi di hampir semua jalur PPDB 2024.
Yang memprihatinkan dalam daftar daerah yang melakukan pelanggaran PPDB 2024 lengkap dengan jenis pelanggarannya itu juga nama Kabupaten Lampung Utara masuk dalam salah satu daftarnya.
Kabupaten Lampura bersama dengan Kota Palembang masuk dalam pelanggaran praktik jual beli kursi dan gratifikasi saat PPDB 2024.
Berikut daftar daerah yang melakukan pelanggaran PPDB 2024 lengkap dengan jenis pelanggarannya berdasarkan hasil temuan Kemendikbud;
– Manipulasi KK (pemalsuan, pindah sementara, pindah lokasi fiktif, titip KK): Jawa Barat, Yogyakarta, Pati dan DKI Jakarta.
– Peningkatan jumlah pendaftar jalur afirmasi dengan menggunakan data siswa miskin: Jawa Tengah
– Perpindahan orangtua diskriminasi yang dilakukan oleh ASN dan pegawai BUMN: Riau.
– Manipulasi dokumen sertifikat prestasi kejuaraan yang palsu: Ria, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
– Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfiz Al-quran (Riau dan NTB).
– Manipulasi nilai rapor (Kota Depok).
– Kurangnya daya tampung sekolah (Banten).
– Praktik jual beli kursi saat PPDB dan gratifikasi (Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara).
– Aplikasi PPDB error tidak bisa digunakan (Jawa Barat dan Bali).
– Tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB (Aceh, Riau).
– Menggunakan tes dalam PPDB/ASPD (DI Yogyakarta).
– Ketidaksesuaian Perda/Juknis dengan pedoman PPDB (Aceh).
– Penambahan rombel (Maluku Utara).
– SDM posko pengaduan kurang kompeten (Banten).
Dari data yang disampaikan oleh Kemendikbud kepada DPR RI itu menunjukkan masih tingginya praktik pelanggaran saat PPDB 2024.*