• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Kalah di Perankingan CPNS, Apakah Masih Bisa Isi Formasi Kosong? Ini Penjelasannya

Melda by Melda
29/12/2024
in PENDIDIKAN
Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Dipahami Pelamar

SAIBETIK – Sejumlah pendaftar CPNS 2024 mempertanyakan apakah mereka yang kalah dalam perankingan masih memiliki kesempatan untuk mengisi formasi kosong. Berikut penjelasan lengkapnya.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menjadi perhatian besar bagi pelamar di seluruh Indonesia. Dalam rangka mengoptimalkan pengisian formasi yang kosong, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang tercantum dalam Permen PANRB No. 320 Tahun 2024 dan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap posisi CPNS terisi oleh pelamar yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Berikut adalah ketentuan terkait pengisian formasi kosong sesuai dengan mekanisme optimalisasi CPNS 2024:

BeritaTerkait

No Content Available

1. Pengisian Formasi Kebutuhan Umum

Formasi kosong pada jabatan kebutuhan umum dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama.
  • Lolos nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk kebutuhan umum.
  • Memiliki peringkat terbaik di antara pelamar.

2. Pengisian Formasi Kebutuhan Khusus

Apabila formasi untuk kebutuhan khusus belum terpenuhi, pengisian dapat dilakukan oleh pelamar dengan kebutuhan khusus yang sama, meskipun berasal dari lokasi penempatan yang berbeda, dengan syarat:

  • Jabatan dan kualifikasi pendidikan harus sama.
  • Memenuhi passing grade SKD untuk kebutuhan khusus tersebut.
  • Memiliki peringkat terbaik.

3. Pengisian Formasi Jika Masih Kosong

Jika setelah langkah-langkah di atas formasi masih kosong, maka formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, meskipun lokasi penempatan berbeda.

Namun, ada pengecualian untuk kebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, yang memiliki aturan tersendiri.

Dengan aturan ini, meskipun kalah dalam perankingan, pelamar CPNS yang memenuhi kriteria tetap memiliki peluang untuk mengisi formasi kosong yang tersedia.***

Source: MELDA
Tags: Apakah Masih BisaIsi Formasi Kosong?Kalah di Perankingan CPNS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kemendagri Fokus pada Penghematan Anggaran, Pemekaran DOB Belum Jadi Prioritas

Next Post

Pendaftar CPNS 2024, Simak! Ini Penjelasan BKN Soal Tujuan Optimalisasi Formasi Kosong

Next Post
25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pendaftar CPNS 2024, Simak! Ini Penjelasan BKN Soal Tujuan Optimalisasi Formasi Kosong

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Faktor Penting Agar Honorer yang Gagal Seleksi Bisa Diangkat PPPK 2024

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Penting! Sistem Kelulusan PPPK 2024 Hanya Berdasarkan 2 Tahapan Utama

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Aturan Resmi Hasil Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

Cek Dulu! 6 Kategori Penerima Bansos PIP Khusus Pendidikan Terbaru, Berlaku 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved