SAIBETIK– Pemerintah telah memastikan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 2 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Berikut mekanisme pengangkatannya.
Sejak 24 Desember 2024, instansi pemerintah di daerah mulai mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Muhammad Ridwan, memastikan bahwa jadwal pengumuman tidak mengalami perubahan dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Meski begitu, pengumuman tidak dilakukan serentak, melainkan tergantung pada kesiapan masing-masing instansi.
Kendala dalam Pengolahan Nilai
Proses pengolahan hasil seleksi sempat mengalami kendala, terutama terkait permohonan perubahan status kelulusan, seperti dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), atau perubahan nilai afirmasi. Hal ini mempengaruhi peringkat peserta, sehingga membutuhkan pengecekan lebih mendetail.
Solusi Bagi Honorer yang Tidak Lolos
Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Abas Subagja, menyampaikan bahwa meski pemerintah berkomitmen untuk menyelamatkan sekitar 1,7 juta tenaga honorer terdaftar di database BKN, pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN atau PPPK tidak memungkinkan karena keterbatasan anggaran daerah.
Sebagai solusi, pemerintah memberikan opsi kepada pemerintah daerah untuk mengangkat honorer yang tidak lolos sebagai PPPK paruh waktu. Syarat utamanya adalah honorer tersebut harus mengikuti seleksi sesuai prosedur yang berlaku. Kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik, bukan nilai ambang batas.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Honorer yang tidak lolos seleksi tahap pertama atau tidak mendaftar pada tahap pertama namun terdaftar dalam database BKN, akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua. Pemerintah berencana menyelesaikan masalah status tenaga honorer ini pada Desember 2024, memberikan kepastian status kerja bagi mereka, sekaligus mematuhi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa seleksi ini bertujuan untuk menyelaraskan penataan tenaga honorer dengan aturan yang ada, serta memberikan peluang bagi honorer yang tidak lolos untuk berkarier dalam sistem ASN.***