SAIBETIK – Peserta tes CPNS 2024 diingatkan untuk tidak berpuas diri meski telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pasalnya, ada tiga faktor utama yang dapat menggugurkan kelulusan meskipun nilai tes tergolong tinggi.
Berdasarkan aturan dari Menpan RB, seleksi CPNS mencakup tiga tahapan utama: seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Namun, kelulusan peserta tidak hanya ditentukan oleh skor tes, melainkan juga oleh kepatuhan terhadap aturan lain. Berikut adalah tiga alasan peserta dapat dinyatakan gagal dalam proses seleksi CPNS 2024.
1. Terlibat Kasus Pidana
Peserta yang terbukti terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun otomatis gugur dari daftar kelulusan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
“Rekam jejak peserta menjadi salah satu indikator penilaian. Pastikan tidak ada catatan pidana jika ingin tetap lolos seleksi,” tegas panitia seleksi.
2. Terlibat Politik Praktis
Netralitas ASN menjadi prinsip yang harus dijaga. Peserta yang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti bergabung dengan partai politik, akan langsung dibatalkan kelulusannya.
“Aturan ini ditegakkan untuk memastikan integritas ASN dalam menjalankan tugas tanpa keberpihakan politik,” jelas Menpan RB.
3. Tidak Sehat Jasmani dan Rohani
Kesehatan fisik dan mental merupakan syarat wajib bagi peserta CPNS. Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi standar kesehatan jasmani dan rohani melalui pemeriksaan medis akan batal lolos meski telah mencapai nilai tinggi pada SKD dan SKB.
Tips Penting untuk Peserta CPNS
Pastikan untuk menjaga rekam jejak hukum, menjauhi politik praktis, dan mempersiapkan diri secara fisik serta mental. Jangan hanya fokus pada nilai tes, tetapi perhatikan seluruh aspek yang dapat memengaruhi kelulusan.***