SAIBETIK — Kabar baik bagi para guru honorer di Kabupaten Way Kanan! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan telah merilis hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 1 untuk Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini tertuang dalam Nomor: 800/37/V.02-WK/2025, yang mencakup hasil nilai seleksi kompetensi serta persyaratan kelengkapan dokumen untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Keputusan ini berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 299/B-KS.04.03/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 8 Januari 2025.
Ketentuan bagi Peserta Lulus
- Peserta yang dinyatakan lulus wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika terbukti memberikan keterangan tidak benar, baik saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat sebagai PPPK, maka Pemkab Way Kanan berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status PPPK yang bersangkutan.
- Peserta diharapkan aktif memantau informasi terbaru melalui website resmi Pemkab Way Kanan di www.waykanankab.go.id dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Way Kanan di bkpsdm.waykanankab.go.id.
Panduan Pemberkasan
Bagi peserta yang lulus, Pemkab Way Kanan telah menyediakan grup WhatsApp khusus untuk proses pemberkasan. Silakan bergabung melalui tautan berikut:
🔗 bit.ly/PemberkasanPPPKGURUWK
📌 Catatan: Nama profil WhatsApp harus menggunakan nama asli sesuai dengan KTP.
Tetap pantau informasi resmi dan selamat kepada para peserta yang berhasil lolos seleksi PPPK Guru Tahap 1! ***