• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, November 28, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Gugatan Sengketa Informasi Publik Terhenti, SMPN 1 Katibung Menang di Komisi Informasi

Melda by Melda
25/04/2025
in PENDIDIKAN
Gugatan Sengketa Informasi Publik Terhenti, SMPN 1 Katibung Menang di Komisi Informasi

SAIBETIK– Perkara sengketa informasi publik yang diajukan oleh DPD Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Provinsi Lampung terhadap PPID SMPN 1 Katibung resmi dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Komisi Informasi Provinsi Lampung memutuskan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagai pihak yang sah dalam sengketa tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum PPID SMPN 1 Katibung, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H., usai sidang pembacaan putusan sela pada Kamis (24/4/2025). Menurutnya, Majelis Komisioner mengabulkan eksepsi yang mereka ajukan karena pemohon tidak memiliki legal standing sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum ini. Dan kami bersyukur bahwa eksepsi kami diterima, membuktikan bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa informasi ini,” ujar Oki.

Sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/4/2025) sebelumnya sudah menyoroti ketidaksesuaian administrasi dan kejelasan identitas pemohon, yang menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.

BeritaTerkait

Bella Jayanti Jelaskan Secara Lengkap Isu Panas RAPBD Lamsel 2026: “Dokumen Belum Final, Jangan Salah Tafsir!”

Penutupan Lamsel Fest 2025 Memuncak dengan Konser Spektakuler Silet Open Up, Ribuan Warga Membludak di Lapangan Korpri Kalianda

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Katibung, Asnawi Mangku Sastra, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya mendukung keterbukaan informasi namun berharap agar peraturan tersebut tidak disalahgunakan.

“Kami selalu berupaya mengikuti aturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Tapi perlu ada sosialisasi yang jelas kepada sekolah tentang mekanisme dan batasannya,” kata Asnawi.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah bukanlah lembaga publik yang bebas diakses tanpa aturan. “Kami siap terbuka, tapi sesuai prosedur,” tambahnya.

Dengan berakhirnya sengketa ini, pihak sekolah berharap tidak ada lagi upaya yang menyimpang dari semangat transparansi yang sehat dan bertanggung jawab.***

Source: RUDI SUHAIMI
Tags: KeterbukaanInformasiLampungSelatanSengketaInformasiPublikSMPN1Katibung
ShareTweetSendShare
Previous Post

PD IWO Lampura Gelar Rakerda 2025, Bahas Penguatan Kinerja dan Kemitraan dengan Pemerintah Daerah

Next Post

Dekranasda Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik, Fokus Majukan Kerajinan Lokal

Next Post
Dekranasda Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik, Fokus Majukan Kerajinan Lokal

Dekranasda Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik, Fokus Majukan Kerajinan Lokal

Bupati Pringsewu Ingatkan OPD Tinggalkan Ego Sektoral dan Tingkatkan Kerja Sama

Bupati Pringsewu Ingatkan OPD Tinggalkan Ego Sektoral dan Tingkatkan Kerja Sama

LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Tanggamus Tekankan Evaluasi dan Sinergi Tanpa Ego Sektoral

LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Tanggamus Tekankan Evaluasi dan Sinergi Tanpa Ego Sektoral

Anggota DPRD Lampung Gelar Sosialisasi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Gelar Sosialisasi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Lampung Selatan

Bupati Egi Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Warga Korban Angin Kencang di Kertosari

Bupati Egi Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Warga Korban Angin Kencang di Kertosari

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

28/11/2025
SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

28/11/2025
Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung

27/11/2025
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat

27/11/2025
Ngopi Pagi Pemprov Lampung: Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah

Ngopi Pagi Pemprov Lampung: Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah

27/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved