SAIBETIK- Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyerukan masyarakat yang akan berdemonstrasi pada 1 September untuk tertib, damai, dan menghormati martabat serta tradisi budi luhur.
“Mari kita jaga marwah Lampung sebagai daerah santun dan berbudaya. Sampaikan aspirasi dengan cara bermartabat, tanpa kekerasan dan tanpa merusak,” kata Giri, Sabtu, 30 Agustus, melalui pesan media digital.
Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan tindakan partainya sendiri, Gerindra, yang diduga mendukung kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, dijuluki The Killer Policy, mendirikan SMA Swasta Ilegal Siger. Sekolah ini direncanakan menggunakan APBD Kota Bandar Lampung, meski izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum diterbitkan.
Dukungan Politik Gerindra
Eva Dwiana mendapatkan dukungan politik penuh dari tokoh-tokoh Gerindra:
- Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra.
- Bernas, Ketua DPRD Bandar Lampung sekaligus Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung.
- Pejabat DPRD Kota Bandar Lampung lainnya.
Langkah ini menabrak lebih dari lima peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pendidikan, Perda Tata Ruang, Perwali Kota, hingga Permendikbud/Permendikdasmen.
Ancaman Hukum dan Dampak Sosial
Pendirian SMA ilegal menempatkan ketua yayasan, kepala sekolah, dan guru pada risiko pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003, yang mengatur pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Eva berencana mengalihfungsikan Terminal Tipe C Panjang, bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur tata ruang kota 2021–2041. Pelanggaran ini berpotensi ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
APBD Terseret Politik
Dukungan Gerindra terhadap sekolah ilegal ini juga membuka risiko penyalahgunaan APBD Kota Bandar Lampung. Perwali Nomor 7 Tahun 2022 mengatur mekanisme hibah, namun alokasi dana untuk SMA Siger dilakukan tanpa payung hukum, berpotensi pidana korupsi bagi pengelola.
Kontradiksi Ahmad Giri Akbar
Ketua DPRD Lampung menyerukan moral dan martabat bagi rakyat, namun bungkam saat praktik ilegal partainya sendiri berjalan. Stakeholder sekolah swasta telah menyampaikan keluhan ke Komisi 5 DPRD, namun SMA Siger tetap berjalan dengan dukungan politik kuat.
Ironi nyata: kata-kata moral hanya berlaku bagi rakyat, sementara pejabat yang jelas melanggar hukum dilindungi oleh partai berkuasa. Lampung menghadapi dilema serius: APBD tersedot, hukum dilecehkan, dan sekolah swasta sahih terancam gulung tikar jika kontradiksi politik ini dibiarkan.***