SAIBETIK – Banyak pendaftar PPPK yang bingung tentang besaran gaji yang akan diterima jika diterima sebagai PPPK paruh waktu. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai mekanisme dan perkiraan gaji PPPK paruh waktu.
PPPK terbagi menjadi dua jenis pengangkatan, yaitu penuh waktu (full time) dan paruh waktu (part time). Pegawai honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang belum lulus akan diberi kesempatan menjadi PPPK paruh waktu.
Mekanisme PPPK Paruh Waktu
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), bagi pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak berhasil mengisi formasi, akan disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “PPPK paruh waktu adalah skema untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap KemenPAN-RB.
Status PPPK paruh waktu bisa berubah menjadi penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
Ketentuan Penting PPPK Paruh Waktu
- Pengganti Tenaga Honorer
Status paruh waktu ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status ASN. Sebelumnya, hanya ada dua status, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu. - Bekerja Sesuai Kesepakatan
PPPK paruh waktu tidak bekerja secara penuh seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Pegawai dengan status ini diberikan fleksibilitas untuk melakukan pekerjaan lain di luar tugas mereka sebagai bagian dari ASN. Hal ini bertujuan untuk menghindari kehilangan pekerjaan bagi tenaga honorer dan meringankan anggaran belanja pegawai pemerintah. - Gaji yang Lebih Kecil
Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu akan lebih kecil dibandingkan dengan gaji PPPK penuh waktu, namun tetap lebih besar dibandingkan dengan honorer. Meskipun begitu, pegawai paruh waktu tidak diharuskan bekerja sepanjang hari seperti PPPK penuh waktu, yang memiliki jam kerja 8 jam per hari.Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji yang diterima PPPK paruh waktu diperkirakan berada pada kisaran Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Namun, nominal ini bisa bervariasi tergantung pada tugas, bidang, dan wewenang yang diemban oleh masing-masing pegawai.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk PPPK paruh waktu diperkirakan lebih rendah karena jam kerja yang hanya empat jam per hari, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari.***