• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Desember 25, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Eva Dwiana Didukung DPRD dan Dinas, Sekolah Ilegal Siger Tetap Jalan Meski Langgar Aturan

Melda by Melda
03/08/2025
in PENDIDIKAN
Eva Dwiana Didukung DPRD dan Dinas, Sekolah Ilegal Siger Tetap Jalan Meski Langgar Aturan

SAIBETIK — Meski berstatus ilegal, SMA Swasta Siger tetap melanjutkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan bahkan siap memulai kegiatan belajar mengajar pada Senin, 4 Agustus 2025.

Langkah kontroversial ini mendapat sorotan publik lantaran justru didukung oleh DPRD Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, seperti diungkap oleh sejumlah wali murid.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang dijuluki “The Killer Policy”, dituding nekat melanggar regulasi demi memuluskan pendirian SMA tersebut. Padahal, secara legal, sekolah itu belum mengantongi izin dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu:

BeritaTerkait

Musda XI Golkar Lampung Selatan, Momentum Konsolidasi dan Pemilihan Ketua Baru

Peringati Hakordia 2025, ASDP Tegaskan Tata Kelola Bersih dan Layanan Publik Terpercaya

  1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
  2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
  4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Menurut wali murid yang ditemui, Ketua Yayasan SMA Siger merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, yang meyakinkan para orang tua bahwa operasional sekolah tersebut telah mendapat restu politik dan birokrasi.

“Senin, alhamdulillah, sudah mulai kegiatan belajar mengajar,” ujar salah satu wali murid, Minggu, 3 Agustus 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, memilih bungkam dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Ketua DPRD, Bernas.

Ketua DPRD Bernas tak membantah. Ia justru membenarkan adanya dukungan resmi DPRD terhadap keberadaan sekolah tersebut, seraya melempar bola ke Dinas Pendidikan Provinsi.

“Kalau dari kami sudah menyetujui, enggak tahu kalau dari Dinas Pendidikan Provinsi. Coba tanyakan langsung,” tulis Bernas lewat pesan singkat.

Namun hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.


Keputusan yang didukung oleh pejabat dan wakil rakyat ini menimbulkan kekhawatiran publik tentang pembiaran pelanggaran hukum demi kepentingan politik dan citra pribadi. Momentum kemerdekaan RI ke-80 justru diwarnai ironi: pejabat mengajarkan publik bahwa aturan bisa diterobos asal ada dukungan politik.***

Source: Alfariezie
Tags: BandarlampungDisdikLampungDPRDDukungPelanggaranEvaDwianaSekolahIlegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Reses Maraton Munir Abdul Haris: Serap Aspirasi, Kawal Bantuan, dan Perjuangkan Jalan Hingga Status Desa

Next Post

Gas Amal Tatrac: Ratusan Rider Trail Bergerak Bangun Masjid, Bupati Turun Tangan

Next Post
Gas Amal Tatrac: Ratusan Rider Trail Bergerak Bangun Masjid, Bupati Turun Tangan

Gas Amal Tatrac: Ratusan Rider Trail Bergerak Bangun Masjid, Bupati Turun Tangan

Haidar Alwi: Gubernur Tak Bisa Cuma Jadi Penonton, Tambang Harus Adil Berdasarkan UUD 1945

Haidar Alwi: Gubernur Tak Bisa Cuma Jadi Penonton, Tambang Harus Adil Berdasarkan UUD 1945

Haidar Alwi: UUD 1945 Harus Jadi Akar Keadilan Tambang, Bukan Sekadar Referensi

Haidar Alwi: UUD 1945 Harus Jadi Akar Keadilan Tambang, Bukan Sekadar Referensi

Gempuran Regulasi: Eksekutif dan Legislatif Bandar Lampung Dituding Membiarkan SMA Swasta “Ilegal” Beroperasi

Gempuran Regulasi: Eksekutif dan Legislatif Bandar Lampung Dituding Membiarkan SMA Swasta “Ilegal” Beroperasi

Tanggamus Deklarasikan Komitmen Peningkatan Layanan Dasar Lewat Aplikasi SI MOLEK

Tanggamus Deklarasikan Komitmen Peningkatan Layanan Dasar Lewat Aplikasi SI MOLEK

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus Kalibata

19/12/2025

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan

18/12/2025
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

18/12/2025
Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

18/12/2025
118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

18/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved