SAIBETIK– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Muda Lampung (FML) resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) pada Senin, 21 Juli 2025.
Pelaporan tersebut dilakukan karena dugaan pemalsuan dokumen identitas, yakni KTP dan Akta Kelahiran, yang diduga digunakan agar Eka lolos dalam proses pemberkasan CPNS. Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir Mei hingga awal Juni 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut tegas dari aparat setempat.
“Kami memilih langsung ke Kemendagri karena di Bandar Lampung kasus ini terkesan mandek, tak ada kejelasan. Padahal dugaan ini berpotensi sebagai korupsi sistemik, mengingat posisinya sebagai Kadis yang mengelola banyak anggaran negara,” ujar M. Iqbal Farochi, Sekjen DPP FML yang kini tengah menempuh pendidikan S2 di Jakarta.
Menurut Iqbal, laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat 097/SP-4/07/2025 dan diterima langsung oleh pihak Irjen Kemendagri. Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah pusat dalam menegakkan aturan secara adil, terutama di sektor strategis seperti pendidikan.
“Ini bukan perkara personal, tapi soal integritas pejabat publik. Jika benar ada pemalsuan identitas dalam proses CPNS, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif tapi juga bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Meskipun kasus ini sempat mengemuka dan menjadi sorotan masyarakat, hingga kini Hj. Eka Afriana masih menjabat sebagai Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, tanpa ada intervensi atau klarifikasi dari otoritas daerah terkait.
FML berharap Kemendagri melalui Irjen dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan terbuka kepada publik. Mereka juga menyatakan siap menyerahkan bukti pendukung tambahan jika diminta dalam proses investigasi selanjutnya.
“Kami hanya ingin keadilan dan keterbukaan ditegakkan. Jangan sampai pejabat yang diduga melakukan pelanggaran tetap nyaman di jabatan publik,” pungkas Iqbal.***