SAIBETIK— Semangat membangun pendidikan yang adil dan tanpa diskriminasi kembali digaungkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026. Acara yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, ini tidak hanya menjadi agenda tahunan, melainkan langkah strategis menuju tata kelola pendidikan yang lebih baik dan transparan.
Dibuka oleh Bupati Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan daerah, termasuk Forkopimda, legislatif, instansi vertikal, serta tokoh-tokoh pendidikan. Kepala BPMP Provinsi Lampung, Dr. Khairullah, hadir sebagai narasumber utama dan memberikan pandangan tentang kebijakan nasional dalam penerimaan peserta didik yang mengedepankan keadilan.
Dalam pidatonya, Hamartoni menyampaikan bahwa SPMB bukan sekadar mekanisme administratif, tapi bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang setara dalam pendidikan.
“Kita ingin sistem pendidikan yang berpihak pada anak. SPMB harus bebas dari kepentingan, transparan, dan akuntabel. Pendidikan adalah hak, bukan hak istimewa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa melalui deklarasi ini, Pemkab ingin mengajak seluruh elemen—pemerintah, sekolah, hingga masyarakat—untuk bergerak bersama menjaga keadilan dalam akses pendidikan.
“Setiap anak adalah aset masa depan. Tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena tidak mampu atau tidak punya koneksi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPMP Provinsi Lampung, Dr. Khairullah, mengapresiasi langkah Pemkab Lampung Utara dalam menciptakan sistem yang berpihak pada kualitas dan pemerataan.
“Ini bukan sekadar soal penerimaan murid. Ini tentang bagaimana kita membangun pendidikan yang berkualitas sejak dari proses awal. Lampung Utara telah memberi teladan,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara, Rio Septiandri, S.H., turut menyuarakan dukungan legislatif atas kebijakan ini. Menurutnya, keadilan dalam pendidikan harus dikawal agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Kami akan memastikan sistem ini berjalan sesuai aturan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Deklarasi ini juga mendapat perhatian dari unsur Forkopimda yang hadir, antara lain Letkol Marinir Herman Sobli dari Kimal, Lettu Riihan Toyo dari Kodim 0412/LU, AKP H.A. Daman Huri dari Polres, serta Kasi Datun Kejari Yogi Aprianto.
Kepala Dinas Pendidikan, H. Sukatno, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun SOP dan mekanisme teknis penerimaan murid baru yang berlaku di seluruh satuan pendidikan.
“Kami juga membuka saluran pengaduan agar masyarakat dapat melapor jika terjadi pelanggaran. Pengawasan akan berjalan ketat,” jelasnya.
Dengan digelarnya deklarasi ini, Lampung Utara menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak dan tanggung jawab bersama. Pemkab berharap seluruh pihak berperan aktif dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan dengan jujur, adil, dan berpihak pada masa depan generasi muda daerah.***