SAIBETIK — Pemerintah telah menetapkan masa kerja terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan berlaku efektif mulai Juni 2024. Kebijakan ini mengharuskan seluruh PPPK di Indonesia untuk patuh terhadap aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Pengaturan masa kerja PPPK ini diatur secara khusus dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023, yang menetapkan usia pensiun bagi PPPK berdasarkan jabatan yang mereka duduki. Berikut adalah rincian ketentuan tersebut:
Masa Kerja PPPK Berdasarkan Jabatan
1. Usia 60 Tahun
– Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut, masa kerja berakhir pada usia 60 tahun:
– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Usia 58 Tahun
– Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut, masa kerja berakhir pada usia 58 tahun:
– Pejabat Administrator
– Pejabat Pengawas
– Pejabat Pelaksana
3. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
– Bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerja mereka ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan Terhadap Aturan Baru
PPPK di seluruh wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan masa kerja yang telah ditetapkan tanpa terkecuali. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga PPPK.
Para PPPK diharapkan untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar proses transisi berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, pegawai disarankan untuk merujuk pada UU ASN No 20 Tahun 2023 dan memantau pengumuman resmi dari instansi terkait.***