• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Berlaku Efektif Mulai Juni 2024, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

Dinda by Dinda
28/05/2024
in PENDIDIKAN
Berlaku Efektif Mulai Juni 2024, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

SAIBETIK — Pemerintah telah menetapkan masa kerja terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan berlaku efektif mulai Juni 2024. Kebijakan ini mengharuskan seluruh PPPK di Indonesia untuk patuh terhadap aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Pengaturan masa kerja PPPK ini diatur secara khusus dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023, yang menetapkan usia pensiun bagi PPPK berdasarkan jabatan yang mereka duduki. Berikut adalah rincian ketentuan tersebut:

Masa Kerja PPPK Berdasarkan Jabatan

BeritaTerkait

PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Usai Dilantik Jadi ASN

Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

1. Usia 60 Tahun
– Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut, masa kerja berakhir pada usia 60 tahun:
– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

2. Usia 58 Tahun
– Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut, masa kerja berakhir pada usia 58 tahun:
– Pejabat Administrator
– Pejabat Pengawas
– Pejabat Pelaksana

3. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
– Bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerja mereka ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Kepatuhan Terhadap Aturan Baru

PPPK di seluruh wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan masa kerja yang telah ditetapkan tanpa terkecuali. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga PPPK.

Para PPPK diharapkan untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar proses transisi berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, pegawai disarankan untuk merujuk pada UU ASN No 20 Tahun 2023 dan memantau pengumuman resmi dari instansi terkait.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: PPPKTerbaru
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD HNSI Lampung Bekerjasama dengan Universitas Saburai Bandarlampung Salurkan Beasiswa KIP Kuliah

Next Post

Mantan Walikota Herman HN Laporkan Kekayaan Tinggi di Pilgub Lampung 2024

Next Post
Mantan Walikota Herman HN Laporkan Kekayaan Tinggi di Pilgub Lampung 2024

Mantan Walikota Herman HN Laporkan Kekayaan Tinggi di Pilgub Lampung 2024

Pengumuman! Bagi Lulusan Fresh Graduate Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi Formasi Ini

Pengumuman! Bagi Lulusan Fresh Graduate Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi Formasi Ini

Penjabat Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Penjabat Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Wahana Pasar Malam di Way Kanan Ambruk, Satu Orang Tertimpa Material Besi

Wahana Pasar Malam di Way Kanan Ambruk, Satu Orang Tertimpa Material Besi

Kompol Ridho Rafika Resmi Jabat Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Rohmawan Kapolsek Sukarame

Kompol Ridho Rafika Resmi Jabat Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Rohmawan Kapolsek Sukarame

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved