• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

AWAS!Pendaftar SMP di PPDB 2024 Tak akan Diterima Jika Tak Penuhi Syarat Maksimal Batas Usia ini

Sava Mentari by Sava Mentari
19/06/2024
in PENDIDIKAN
AWAS!Pendaftar SMP di PPDB 2024 Tak akan Diterima Jika Tak Penuhi Syarat Maksimal Batas Usia ini

SAIBETIK–Kemendikbud telah menetapkan bagi pendaftar SMP di PPDB 2024 tak akan diterima jika tak penuhi syarat maksimal batas usia.

Hal ini sebagai wujud komitmen dari Kemendikbud dalam hal menertibkan calon siswa baru yang usianya masih belum memenuhi syarat.

Panitia PPDB SMP 2024 juga akan diberi sangsi tegas jika tetap meloloskan calon siswa yang belum memenuhi syarat batas usia maksimal ini.

BeritaTerkait

No Content Available

Selain itu, Kemendikbud juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan melalui sistem yang ada.

Pembatasan syarat usia maksimal dan minimal ini menjadi sangat penting mengingat masih banyak ditemukan calon siswa yang ternyata tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya, selain merugikan siswa tersebut, pihak sekolah juga akan mengalami kesulitan dalam hal proses belajar dan mengajarnya.

Selain itu, pendaftar SMP di PPDB 2024 tak akan diterima jika tak penuhi syarat maksimal batas usia ini juga akan mengalami kendala.

Termasuk ketika akan melanjutkan ke jenjang pendidikan sekolah menengah atas nanti.

Oleh karena itu, ketentuan tentang batas maksimal dan minimal usia ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh panitia PPDB SMP.

Dalam ketentuan disebutkan bahwa pendaftar SMP di PPDB 2024 tak akan diterima jika tak penuhi syarat maksimal batas usia 15 tahun.

Batas usia itu dihitung dengan mengacu tanggal 1 Juli tahun berjalan atau dengan kata lain siswa yang bisa melanjutkan SMP adalah yang telah lulus kelas 6 SD maupun yang sederajat.***

Tags: Pendaftar smp di ppdb
ShareTweetSendShare
Previous Post

RESMI! Jadwal Terbaru Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Next Post

Seorang ABG Ditangkap Tekab 308 Polsek Natar Setelah Mencuri HP

Next Post
Seorang ABG Ditangkap Tekab 308 Polsek Natar Setelah Mencuri HP

Seorang ABG Ditangkap Tekab 308 Polsek Natar Setelah Mencuri HP

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Tiga Muncikari Atas Perdagangan Anak di Bawah Umur

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Tiga Muncikari Atas Perdagangan Anak di Bawah Umur

Anggota TNI Gagalkan Transaksi Narkoba, Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Anggota TNI Gagalkan Transaksi Narkoba, Tangkap Tiga Terduga Pelaku

SAH!Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium Diseluruh Wilayah Indonesia

SAH!Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium Diseluruh Wilayah Indonesia

Mau Usaha dari Rumah?Berikut 7 Tips Menjalankan Usaha Rumahan

Mau Usaha dari Rumah?Berikut 7 Tips Menjalankan Usaha Rumahan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved