SAIBETIK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan terbaru mengenai usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi 2024. Aturan ini memberikan kejelasan tentang masa kerja dan batas usia pensiun, yang menjadi salah satu aspek penting bagi para honorer yang kini berjuang mendapatkan status ASN PPPK.
Seleksi PPPK 2024, yang terbagi dalam beberapa tahapan, kini memasuki fase seleksi kompetensi yang berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024. Proses ini menjadi titik penting bagi para honorer yang ingin memperoleh status sebagai ASN PPPK. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 24-31 Desember 2024, setelah proses pengolahan nilai selesai pada 7-23 Desember.
Bagi peserta yang berhasil lulus seleksi, ini berarti kesempatan untuk dilantik sebagai ASN PPPK yang memiliki hak dan status lebih terjamin, termasuk kepastian mengenai masa kerja dan penghasilan yang lebih baik. Salah satu hal yang menjadi kabar baik bagi para honorer yang lolos seleksi adalah masa kerja yang lebih fleksibel dan tidak terbatas hanya lima tahun, seperti yang sering disalahpahami sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK berakhir sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian usia pensiun berdasarkan jabatan ASN:
1. Jabatan Manajerial
– Usia 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
– Usia 58 tahun: Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas
2. Jabatan Non-Manajerial
– Usia 58 tahun: Pejabat Pelaksana
Ketentuan ini memberikan jaminan yang lebih baik bagi para honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK, mengingat sebelumnya sistem kontrak kerja seringkali menimbulkan ketidakpastian. Dengan adanya kepastian masa kerja hingga mencapai BUP, karier para honorer yang menjadi ASN PPPK menjadi lebih stabil dan terjamin.
Proses seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 memberikan harapan baru, baik dalam hal status pekerjaan maupun masa depan karier yang lebih terjamin. Bagi peserta yang masih mengikuti tahapan seleksi, persiapkan diri dengan baik, karena momen ini bisa menjadi awal baru yang lebih baik dalam perjalanan karier sebagai ASN PPPK.***