• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Tak Masuk 4 Kategori Ini Tak Akan Mendapatkan Gaji ke-13

Dinda by Dinda
23/05/2024
in PENDIDIKAN
ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Tak Masuk 4 Kategori Ini Tak Akan Mendapatkan Gaji ke-13

SAIBETIK – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun hanya ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang masuk dalam 4 kategori tertentu yang berhak mendapatkannya.

Pembayaran gaji ke-13 diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan empat kategori penerima. Bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam kategori ini, gaji ke-13 tidak akan diberikan.

Pemahaman tentang kategori yang berhak menerima gaji ke-13 menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman. Berikut penjelasannya:

BeritaTerkait

Bupati Pringsewu Lantik 47 Pejabat Administrator dan Pengawas, Riyanto Pamungkas Tekankan Amanah dan Kualitas Pelayanan

Daftar 72 Link Pengumuman CPNS 2024 yang Bisa Diakses Mulai 5 Januari 2025

1. Kategori ASN:
– PNS
– Calon PNS
– PPPK
– TNI
– Polri
– Pejabat Negara

2. Kategori Pensiunan:
– Pensiunan PNS
– Pensiunan TNI
– Pensiunan Polri
– Pensiunan Pejabat Negara

3. Kategori Penerima Pensiunan:
– Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak punya istri/suami/anak

4. Penerima Tunjangan:
– Veteran
– Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
– Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
– Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
– Bekas tentara Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijke Marine
– Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
– Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
– Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia ketika bertugas (tidak punya istri/anak)
– Cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Dengan pemahaman yang tepat mengenai kategori penerima gaji ke-13, ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dapat mengetahui apakah mereka berhak atas pembayaran ini atau tidak.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: PENERIMA GAJIPENSIUNANPNS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Lampung 2024

Next Post

Pringsewu Raih Peringkat Kedua dalam Penanganan Stunting di Provinsi Lampung

Next Post
Pringsewu Raih Peringkat Kedua dalam Penanganan Stunting di Provinsi Lampung

Pringsewu Raih Peringkat Kedua dalam Penanganan Stunting di Provinsi Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Berkeliling Anjungan Kabupaten Pringsewu di Pekan Raya Lampung 2024

Gubernur Arinal Djunaidi Berkeliling Anjungan Kabupaten Pringsewu di Pekan Raya Lampung 2024

Humas Polda Lampung: Polres Tanggamus Tangani Kecelakaan Bus Pariwisata, 6 Luka Berat

Humas Polda Lampung: Polres Tanggamus Tangani Kecelakaan Bus Pariwisata, 6 Luka Berat

Daftar 57 Motor Listrik yang Berhak Mendapatkan Subsidi Pembelian Rp7 Juta dari Pemerintah

Daftar 57 Motor Listrik yang Berhak Mendapatkan Subsidi Pembelian Rp7 Juta dari Pemerintah

Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta

Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polsek Katibung Ungkap Sindikat Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Polsek Katibung Ungkap Sindikat Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

19/11/2025
Lampung Kekurangan Fasilitas Rehabilitasi, Gubernur dan BNNP Dorong Penanganan Narkoba Lebih Masif

Lampung Kekurangan Fasilitas Rehabilitasi, Gubernur dan BNNP Dorong Penanganan Narkoba Lebih Masif

19/11/2025
Dinas Pertanian Pringsewu Tegaskan Pengawasan Ketat Harga Pupuk: Kios Nakal Siap Ditutup, Ini Harga Terbaru yang Wajib Dipatuhi

Dinas Pertanian Pringsewu Tegaskan Pengawasan Ketat Harga Pupuk: Kios Nakal Siap Ditutup, Ini Harga Terbaru yang Wajib Dipatuhi

19/11/2025
Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025, Warga Dorong Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025, Warga Dorong Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

19/11/2025

DPP FML Laporkan Dugaan Prostitusi di Hotel Travel ke Gubernur DKI dan Gelar Aksi Massa di Balai Kota

18/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved