SAIBETIK— Rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger kembali menjadi sorotan publik. Wacana tersebut mencuat seiring batalnya pengesahan anggaran pembangunan sekolah swasta itu, yang disebut-sebut dimiliki pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Terminal Panjang yang selama bertahun-tahun terbengkalai kini lebih banyak difungsikan sebagai tempat beristirahat pengemudi angkutan daring. Namun, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebelumnya menyatakan keinginan menjadikan aset tersebut sebagai gedung SMA Siger Bandar Lampung. Rencana ini sempat menuai perhatian setelah beredar video unggahan wali kota yang menegur dan meminta seseorang meninggalkan bangunan semi permanen di area terminal.
Wacana alih fungsi itu juga berdampak pada aktivitas ekonomi di sekitar terminal. Pada Agustus hingga September 2025, sejumlah pedagang kios di Terminal Panjang mengaku telah dipanggil oleh lurah setempat untuk membahas kelanjutan usaha mereka. Pertemuan tersebut terjadi setelah rencana pembangunan sekolah di kawasan terminal disampaikan secara terbuka oleh pemerintah kota.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, membenarkan adanya rencana pembangunan tersebut. Ia menyebut anggaran pembangunan gedung SMA Siger akan dilihat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah rencana tersebut mendapat dukungan anggaran dari legislatif.
Selain persoalan anggaran, alih fungsi Terminal Panjang juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041. Dalam perda tersebut, Terminal Panjang tercatat sebagai kawasan peruntukan transportasi. Perda ini sendiri disahkan pada masa kepemimpinan Eva Dwiana sebagai wali kota.
Perkembangan terbaru disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyetujui alokasi dana sebesar Rp1,35 miliar dari Disdikbud untuk pembangunan SMA Siger karena persoalan perizinan dan status kelembagaan sekolah tersebut.
“Itu seharusnya enggak boleh karena memang izinnya harus jelas. Kalau itu dibangun, atas nama siapa juga belum jelas, sehingga kami tidak menganggarkan,” ujar Asroni.
Ia juga menyatakan kekhawatiran adanya aliran dana hibah yang digunakan tanpa sepengetahuan DPRD. Menurutnya, transparansi anggaran menjadi hal penting agar tidak terjadi penggunaan dana publik di luar mekanisme yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi lanjutan dari Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung terkait kepastian anggaran alih fungsi Terminal Panjang. Isu ini dinilai penting diketahui publik karena menyangkut tata kelola aset daerah, keadilan akses pendidikan, serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku.



