SAIBETIK – Meski sebuah formasi tes SKB CPNS 2024 hanya diikuti oleh satu peserta, tidak berarti peserta tersebut otomatis lolos. Terdapat aturan ketat yang harus dipenuhi.
Bagi peserta yang berhasil lolos dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), mereka berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes SKB 2024 dibagi menjadi dua jenis, yakni SKB non-CAT yang diselenggarakan dari 20 November hingga 17 Desember 2024, dan SKB CAT yang digelar antara 9 hingga 20 Desember 2024.
Fenomena peserta tunggal dalam sebuah formasi yang hanya memiliki satu pendaftar kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang bertanya-tanya, apakah peserta tunggal ini otomatis lolos seleksi?
Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, peserta tunggal yang mengikuti tes SKB tidak serta-merta lolos begitu saja. “Peserta tunggal tersebut tetap harus memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh instansi,” ujarnya. Artinya, meskipun hanya ada satu peserta yang mengikuti tes, jika hasil tesnya tidak memenuhi nilai minimum atau tidak sesuai dengan kebutuhan formasi yang dibuka, peserta tersebut tetap berisiko gagal.
Bobot Penilaian SKB CPNS 2024
Hasil tes SKB akan digabungkan dengan skor SKD untuk menentukan nilai akhir peserta. Bobot penilaian SKB lebih besar, yakni 60 persen, sedangkan SKD memiliki bobot 40 persen.
Untuk penilaian SKB, ada dua komponen utama, yaitu SKB CAT dan SKB tambahan atau Non-CAT. SKB tambahan yang diatur oleh masing-masing instansi memiliki bobot kumulatif maksimal 50 persen dari total nilai SKB. Sementara itu, jika ada tes wawancara dalam SKB, bobotnya tidak boleh melebihi 10 persen dari nilai keseluruhan.
Di instansi daerah, SKB CAT memiliki bobot minimal 60 persen, sedangkan SKB tambahan memiliki bobot maksimal 40 persen dari total nilai SKB.
Dengan adanya aturan tersebut, peserta harus memastikan bahwa mereka mencapai nilai yang sesuai agar dapat lolos ke tahap berikutnya, meskipun dalam situasi peserta tunggal.***