SAIBETIK– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi SRIKANDI V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Kerja Sekda, Rabu (20/08/2025). Rapat ini menekankan pentingnya percepatan digitalisasi arsip serta peningkatan efisiensi birokrasi di seluruh perangkat daerah.
Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dikembangkan sebagai bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SRIKANDI bertujuan menyederhanakan tata kelola kearsipan secara digital, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman dan penerimaan dokumen, penjadwalan disposisi, hingga pengarsipan yang terintegrasi antar perangkat daerah. Dengan aplikasi ini, diharapkan semua proses administrasi dapat lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menyampaikan bahwa penerapan SRIKANDI telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung. Saat ini, dari total 49 perangkat daerah, 48 telah menjalankan sistem ini, sementara satu perangkat daerah masih dalam tahap pendampingan dan diharapkan dapat tuntas pada akhir bulan ini. Fitrianita menambahkan bahwa Gubernur Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2025 sebagai instruksi percepatan implementasi aplikasi SRIKANDI di seluruh perangkat daerah.
Menurut Fitrianita, penerapan SRIKANDI bukan hanya soal digitalisasi arsip, tetapi juga menjadi indikator penting dalam capaian indeks reformasi birokrasi di Provinsi Lampung. Tahun lalu, indeks digitalisasi arsip Provinsi Lampung tercatat sebesar 87,63% dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen penuh dari Sekda dan perangkat daerah, angka ini diharapkan meningkat signifikan pada tahun 2025. “Dengan penerapan SRIKANDI secara konsisten, kita tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Sekda Lampung Marindo Kurniawan menyambut baik perkembangan ini dan menegaskan bahwa implementasi SRIKANDI merupakan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah. “Saya berterimakasih karena update SRIKANDI sudah menunjukkan arah yang lebih baik. Penerapan ini adalah wajib dan harus menjadi komitmen setiap perangkat daerah. Tidak ada pengecualian,” tegasnya. Ia menekankan bahwa penggunaan SRIKANDI juga akan memudahkan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat daerah, serta menjadi dasar perencanaan strategi digitalisasi yang lebih luas di Provinsi Lampung.
Lebih jauh, Marindo menyoroti manfaat SRIKANDI dalam mendukung transformasi birokrasi. Digitalisasi arsip akan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, mempercepat proses administrasi, dan meminimalisir risiko kehilangan dokumen penting. Hal ini sejalan dengan target Provinsi Lampung untuk membangun sistem pemerintahan modern yang responsif, efektif, dan berbasis data digital.
Rapat implementasi ini juga membahas langkah-langkah sosialisasi lebih luas, termasuk pelatihan bagi operator perangkat daerah, monitoring dan evaluasi penerapan SRIKANDI, serta integrasi dengan sistem lain yang terkait dengan SPBE. Dengan penerapan menyeluruh, diharapkan setiap unit kerja dapat memanfaatkan SRIKANDI untuk meningkatkan produktivitas, mempermudah koordinasi antar unit, dan memastikan pengelolaan dokumen sesuai standar nasional.***