• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Segera Dibuka! Panduan Lengkap Pendaftaran dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 72

hari by hari
14/08/2024
in NASIONAL
PENTING!Ini 3 Tanda Khusus Pendaftar yang Dinyatakan Lolos Prakerja Gelombang 70

SAIBETIK- Pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 72 akan segera dibuka. Bagi Anda yang berminat, penting untuk memahami cara pendaftaran dan syarat yang diperlukan agar proses pendaftaran berlangsung lancar.

Pendaftaran Kartu Prakerja biasanya dibuka selama tiga hari. Selama periode tersebut, calon peserta harus melalui serangkaian tes kemampuan sebelum hasil seleksi diumumkan. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan berhak mengikuti pelatihan dan menerima bantuan uang tunai.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72:

BeritaTerkait

Sering Gagal Daftar Prakerja? Perhatikan Tiga Kesalahan Umum yang Bisa Menghalangi Anda di Gelombang 66

1. Kunjungi situs resmi di [www.prakerja.go.id](http://www.prakerja.go.id).
2. Daftarkan data diri Anda, termasuk email, NIK, nomor dan foto KTP, serta nomor telepon aktif.
3. Klik link verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
4. Masuk ke akun menggunakan email yang telah terverifikasi.
5. Ikuti tes kemampuan yang disediakan.
6. Klik opsi “Gabung Gelombang”.
7. Tunggu proses evaluasi dan pengumuman kelulusan melalui email atau situs resmi.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia antara 18 hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, atau ingin meningkatkan kompetensi kerja.
5. Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, karyawan BUMN/BUMD, kepala desa, perangkat desa, serta bukan direksi atau komisaris.

Pastikan Anda memenuhi kelima syarat tersebut agar proses pendaftaran Anda berjalan dengan mudah. Program Kartu Prakerja dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh keahlian baru dan mendapatkan bantuan finansial, jadi jangan lewatkan kesempatan ini!

Tags: Gelombang72KartuPrakerjaPendaftaranPrakerja
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bersiaplah untuk Ketegangan! Simak Sinopsis Drakor Aksi Terbaru “No Way Out: The Roulette”

Next Post

El Rumi Diduga Mengisyaratkan Lamaran untuk Syifa Hadju: Apa Kode di Balik Foto Ini?

Next Post
El Rumi Diduga Mengisyaratkan Lamaran untuk Syifa Hadju: Apa Kode di Balik Foto Ini?

El Rumi Diduga Mengisyaratkan Lamaran untuk Syifa Hadju: Apa Kode di Balik Foto Ini?

Sunny Berikan Penjelasan Usai Tak Hadir dalam Peringatan Ulang Tahun ke-17 SNSD: Sedang Berada di AS

Sunny Berikan Penjelasan Usai Tak Hadir dalam Peringatan Ulang Tahun ke-17 SNSD: Sedang Berada di AS

Putus Kilat! Hwang Jung Eum dan Kim Jong Kyu Akhiri Hubungan Setelah Dua Minggu

Putus Kilat! Hwang Jung Eum dan Kim Jong Kyu Akhiri Hubungan Setelah Dua Minggu

3 Mitra Platform Digital Resmi Tempat Membeli Pelatihan Prakerja

Sering Gagal Daftar Prakerja? Perhatikan Tiga Kesalahan Umum yang Bisa Menghalangi Anda di Gelombang 66

Waspada! Ini 6 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Online melalui ETLE

Waspada! Ini 6 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Online melalui ETLE

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

12/07/2025
Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

12/07/2025
Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

12/07/2025
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

12/07/2025
Gebyar Senyum Muharam: Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Rayakan Milad dan Berbagi Santunan Anak Yatim

Sekolah Siger Dipertanyakan: Janji Pendidikan Gratis Pemkot Bandar Lampung Terancam Korbankan Masa Depan Remaja

11/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved