SAIBETIK– Semangat kolaborasi antarinstansi di Kabupaten Pringsewu kembali terlihat nyata melalui acara Launching Petani Mitra Adhyaksa yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, dan berlangsung dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu, kepala pekon, tokoh masyarakat, aparat desa, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kepastian hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan sertipikat aset pekon kepada para penerima. Penyerahan sertipikat ini memiliki makna strategis, bukan hanya sebagai bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga sebagai dasar bagi pemanfaatan tanah dan aset desa secara tertib, aman, dan produktif untuk kepentingan masyarakat luas.
Ulin Nuha menjelaskan bahwa program Petani Mitra Adhyaksa merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui kepastian hukum atas lahan, pengelolaan aset desa yang optimal, serta pembinaan berkelanjutan. Program ini melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis pertanahan untuk memastikan setiap aset desa dan tanah wakaf dikelola secara profesional, transparan, dan berdaya guna bagi pembangunan desa.
Acara ini juga menjadi momentum edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan sertipikat tanah dan pengelolaan aset desa secara tepat. Melalui sertipikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, dan membuka peluang untuk pengembangan ekonomi produktif, seperti pertanian, UMKM, maupun kegiatan sosial keagamaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan masyarakat. Menurutnya, tanah wakaf dan aset pekon yang dikelola dengan baik akan menjadi pilar penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup warga, dan memberi dampak positif jangka panjang bagi ekonomi lokal.
Dalam pelaksanaan program ini, setiap sertipikat tanah wakaf akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan umat, termasuk pendidikan, sosial, dan keagamaan. Sementara aset pekon akan dikelola secara profesional untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kegiatan ekonomi produktif, serta pelayanan publik yang lebih baik. Penyerahan sertipikat menjadi simbol hadirnya negara di tengah masyarakat, memberikan kepastian hukum sekaligus menumbuhkan harapan baru bagi masyarakat Pringsewu.
Selain aspek hukum dan ekonomi, kegiatan ini juga mengedepankan pembinaan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Para penerima sertipikat diberikan pendampingan mengenai pengelolaan tanah dan aset, tata kelola administrasi, serta peluang pengembangan usaha produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Program Petani Mitra Adhyaksa diharapkan menjadi model kolaborasi yang dapat direplikasi di desa-desa lain, tidak hanya di Pringsewu, tetapi juga di wilayah Lampung secara luas. Dengan pendekatan yang menggabungkan kepastian hukum, pemanfaatan aset secara optimal, dan pemberdayaan masyarakat, program ini diharapkan mampu menciptakan desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing tinggi.***