• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PENTING!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Fatih Kesuma by Fatih Kesuma
11/07/2024
in NASIONAL
PENTING!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

SAIBETIK-Selama ini banyak peserta yang menganggap BPJS Kesehatan melayani semua jenis kecelakaan. Padahal, ada 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, selama ini BPJS Kesehatan amat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang murah.

Cukup dengan membayar iuran bulanan, semua peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

BeritaTerkait

1.741 Mahasiswa Baru Ikuti PASTI UAP 2025: Membangun Generasi Digital Berakhlakul Karimah

Dekavilm Itera Gelar Lomba Film Dokumenter Gratis Bertema Sosial Budaya

Namun ternyata, BPJS Kesehatan juga sudah menetapkan setidak 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar bisa dipahami sekaligus dihindari.

Keempat jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini diketahui lebih karena faktor kelalaian.

Berikut 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu diketahui;

1. Kecelakaan kerja

Definisi kecelakaan kerja dalam hal ini adalah kecelakaan saat pekerja sedang melakukan pekerjaannya.

Dalam hal ini, kecelakaan kerja mutlak menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan melalui jaminan kecelakaan kerjanya.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat faktor kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat faktor kelalaian pada pengendara kendaraan bermotor maupun mobil yang tidak melibatkan pengguna lain tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda memiliki pengertian kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara hingga lebih termasuk dengan pejalan kaki.

Dalam hal ini, pertanggungannya dilakukan oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.

4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

Selain itu, kecelakaan ganda pada penumpang di transportasi umum yang juga ditanggung oleh Jasa Raharja.

Dari penjelasan di atas sudah sangat jelas, selain karena faktor kelalaian bentuk kecelakaan ini menjadi wewenang instansi lain diluar BPJS Kesehatan.*

ShareTweetSendShare
Previous Post

BUTUH DANA CEPAT?Begini Cara Pengajuan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

PENGUMUMAN!Ini Data 21 Penyakit ini Tak akan Bisa lagi Diklaim BPJS, Apa Saja

Next Post
PENGUMUMAN!Ini Data 21 Penyakit ini Tak akan Bisa lagi Diklaim BPJS, Apa Saja

PENGUMUMAN!Ini Data 21 Penyakit ini Tak akan Bisa lagi Diklaim BPJS, Apa Saja

Koalisi Indonesia Maju Bakal Pecah Kongsi di Pilgub Jabar 

Nanang, Dewi, Winarti dan Parosil Sudah dapat Rekomendasi PDIP, Eva Dwiana?

PENTING!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

PRAKTIS! Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru Cukup Pakai Whatsapp

PENGUMUMAN!Ini Data 21 Penyakit ini Tak akan Bisa lagi Diklaim BPJS, Apa Saja

NUNGGAK IURAN? Begini Cara Ikut Program Rehab BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak Iuran

Serangan Siber Ancam Pengguna iPhone, Begini Cara Menangkalnya

Serangan Siber Ancam Pengguna iPhone, Begini Cara Menangkalnya

No Result
View All Result

Berita Terbaru

1.741 Mahasiswa Baru Ikuti PASTI UAP 2025: Membangun Generasi Digital Berakhlakul Karimah

1.741 Mahasiswa Baru Ikuti PASTI UAP 2025: Membangun Generasi Digital Berakhlakul Karimah

19/08/2025
Dekavilm Itera Gelar Lomba Film Dokumenter Gratis Bertema Sosial Budaya

Dekavilm Itera Gelar Lomba Film Dokumenter Gratis Bertema Sosial Budaya

19/08/2025
Mak Lebon Lampung di Bumi: Melihat Peluang Sastra Lokal dan Warna Lokal Lampung

Mak Lebon Lampung di Bumi: Melihat Peluang Sastra Lokal dan Warna Lokal Lampung

19/08/2025
Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

19/08/2025
Izin HGU Telah Habis, Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada) Meminta Eksekutif dan Legislatif Ambil Tindakan Tegas

Izin HGU Telah Habis, Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada) Meminta Eksekutif dan Legislatif Ambil Tindakan Tegas

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved