• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Lemahnya Transparasi di Universitas Negeri, KPK Rekomendasi Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Mandiri

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
23/08/2022
in NASIONAL
KPK Beri Pembekalan Antikorupsi Parpol, PAN Jadi Peserta Pertama

JAKARTA, Saibetik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dibeberapa Universitas Negeri.

Rekomendasi diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler. Lantaran, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas tersebut.

BeritaTerkait

Lapor ke KPK, FML Kawal Dugaan Eksploitasi Air PDAM Limau Kunci hingga Tuntas

Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Survei Integritas KPK 2024, Tunjukkan Komitmen Tata Kelola Bersih

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, sebelumnya KPK telah mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

“Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru, terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri. KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas,” kata Ipi, dalam siaran Pers yang diterima Saibetik.com, Selasa (23/8/2022).

Dari penelusuran tersebut, sambung Ipi, KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yaknk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya. 

“Lemahnya tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan tidak ada pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Ipi, KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

SE memuat antara lain beberapa poin, yaitu:

1. Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang:
a. Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.
b. Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
c. Metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.

2. Menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.

Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID. Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat.

JAGA Kampus merupakan pengembangan menu pada JAGA Pendidikan yang saat ini memuat dua pilihan jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekolah) dan Pendidikan Tinggi (Kampus).

Pada menu JAGA Kampus menampilkan data umum yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), meliputi profil kampus, informasi dosen dan mahasiswa, program studi, anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH), serta untuk PTN-BH berupa data keuangan kampus meliputi pemasukan dan pengeluaran sebagai upaya mendorong transparansi.***

Laporan Redaksi Saibetik

Tags: KPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polresta Gelar Booster Dua, 250 Personel Sudah Disuntik Vaksin

Next Post

Gubernur Arinal Apresiasi Gebyar SMK Lampung Tahun 2022 Program Madabintal

Next Post
Gubernur Arinal Apresiasi Gebyar SMK Lampung Tahun 2022 Program Madabintal

Gubernur Arinal Apresiasi Gebyar SMK Lampung Tahun 2022 Program Madabintal

Harga Telur Naik Rp30 ribu, Daya Beli Konsumen Mulai Lemah

Harga Telur Naik Rp30 ribu, Daya Beli Konsumen Mulai Lemah

Terkait Persiapan Musprov, SMSI Lampung Gelar Musyawarah Final

Terkait Persiapan Musprov, SMSI Lampung Gelar Musyawarah Final

Siapkan Eksportir Baru di Lampung, FELA Laksanakan Coaching Program For New Exporter

Siapkan Eksportir Baru di Lampung, FELA Laksanakan Coaching Program For New Exporter

Kasus Badut Pengamen Dikeroyok Empat Oknum Pol PP Sudah Damai

Kasus Badut Pengamen Dikeroyok Empat Oknum Pol PP Sudah Damai

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Lampung Selatan Resmi Ajukan Ranperda RPJMD 2024-2029: Menyongsong Pembangunan Terarah dan Berkelanjutan

Lampung Selatan Resmi Ajukan Ranperda RPJMD 2024-2029: Menyongsong Pembangunan Terarah dan Berkelanjutan

01/07/2025
Silaturahmi Bermakna: PSHT Lampung Barat Temui Bupati, Teguhkan Komitmen untuk Bangun Daerah Lewat Nilai Persaudaraan

Silaturahmi Bermakna: PSHT Lampung Barat Temui Bupati, Teguhkan Komitmen untuk Bangun Daerah Lewat Nilai Persaudaraan

01/07/2025
Rutan Ambon Gelar Edukasi Cuti Bersyarat: Keluarga WBP Kini Lebih Paham dan Terlibat

Rutan Ambon Gelar Edukasi Cuti Bersyarat: Keluarga WBP Kini Lebih Paham dan Terlibat

01/07/2025
Sekda Lampung Tengah Tinjau Langsung Layanan MPP: Pastikan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Berdampak

Sekda Lampung Tengah Tinjau Langsung Layanan MPP: Pastikan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Berdampak

01/07/2025
Parosil Mabsus Apresiasi Dedikasi Polri di HUT ke-79 Bhayangkara: “Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat”

Parosil Mabsus Apresiasi Dedikasi Polri di HUT ke-79 Bhayangkara: “Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat”

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved