SAIBETIK– Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pringsewu terus mengalami perkembangan signifikan, meskipun hingga saat ini belum ada satu pun koperasi yang aktif beroperasi. Per 12 September 2025, koperasi ini memasuki tahap II, yang fokus pada pengaktifan koperasi sambil terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan provinsi.
Hal ini disampaikan Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pringsewu, Debit Zuliansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025), mendampingi PLT Kadis Koperindag dan UMKM, Sulistyoningsih. “Tahap II ini penting karena kita sedang memastikan koperasi Merah Putih dapat berjalan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku, terutama terkait permodalan dan kerjasama dengan BUMN,” ujar Debit.
Dalam prosesnya, Dinas Koperindag dan UMKM Kabupaten Pringsewu terus memperoleh informasi melalui zoom meeting, surat dinas, serta sosialisasi langsung dari pusat. Fokus utama pada tahap ini adalah memahami tata cara peminjaman modal di Himpunan Bank Negara (Himbara) dan mekanisme kerjasama dengan BUMN melalui aplikasi Simkopdes microsite Kementerian Koperasi.
Beberapa lembaga BUMN yang dapat diajak bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih antara lain: Pupuk Indonesia, Pertamina LPG, Bulog, Apotik Kimia Farma, Pos Indonesia, dan Telkom. Menurut Debit, rencana permodalan maksimal mencapai Rp3 miliar, namun jumlah ini akan disesuaikan dengan pengajuan dan potensi usaha yang akan dijalankan di masing-masing pekon.
“Proses permodalan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025. Sebelum koperasi dapat mengajukan pinjaman ke bank Himbara, harus diadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan kepala pekon dan Badan Himpun Pemekonan (BHP),” jelasnya. PMK tersebut juga menjelaskan besaran dana yang bisa dipinjam dengan jaminan menggunakan dana desa. Saat ini, pusat masih terus melakukan kajian terkait mekanisme dan besaran pinjaman yang sesuai.
Jika usulan koperasi mendapat persetujuan atau ACC dari pemerintah pusat, proses selanjutnya adalah dituangkan dalam berita acara dan persetujuan pemerintah desa, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan proposal bisnis untuk diajukan ke Himbara, yaitu BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Debit menambahkan, terdapat konsekuensi penting bagi koperasi Merah Putih. Apabila usaha koperasi berjalan lancar dan menghasilkan keuntungan, 20 persen dari keuntungan wajib disetorkan kembali ke desa atau pekon sebagai bagian dari pembangunan wilayah. Ketentuan ini diatur dalam Permendes No. 10 Tahun 2025.
Hingga saat ini, meskipun koperasi Merah Putih tengah dipersiapkan di seluruh Kabupaten Pringsewu yang mencakup 120 pekon dan 5 kelurahan, belum ada satupun yang aktif beroperasi. Tahapan koordinasi, sosialisasi, dan persiapan proposal masih menjadi fokus utama untuk memastikan koperasi bisa berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.***