SAIBETIK— Kemandirian ekonomi rakyat kembali ditegaskan sebagai pilar strategis pembangunan nasional dalam diskusi publik bertajuk “Gerbang Tani Talk Series I: Membumikan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat”, yang digelar secara daring oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerbang Tani, Rabu (30/7/2025).
Diskusi yang berlangsung via Zoom Meeting ini menghadirkan sejumlah tokoh kunci dari kementerian hingga aktivis pergerakan rakyat, yang mengupas tuntas bagaimana koperasi, pemanfaatan teknologi, dan keberpihakan negara terhadap data serta komunitas lokal bisa menjadi jalan nyata menuju transformasi ekonomi berbasis rakyat.
Idham Arsyad, Ketua Umum DPN Gerbang Tani, dalam sambutan pembuka menyampaikan bahwa membumikan Pasal 33 bukan hanya cita-cita konstitusional, tetapi mandat sejarah.
“Gerakan ini bukan sebatas diskusi, tapi panggilan kolektif untuk menyatukan kekuatan petani, nelayan, buruh, hingga UMKM agar mendapatkan keadilan ekonomi yang sesungguhnya,” ujar Idham.
Salah satu poin krusial yang mencuat dalam diskusi adalah pentingnya transformasi kebijakan produksi nasional berbasis data presisi dan teknologi modern. Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian RI, menekankan bahwa tantangan terbesar hari ini adalah integrasi antara data dengan realitas produksi rakyat.
“Kita punya data dan alat. Tapi bagaimana data itu bisa digunakan secara tepat oleh petani atau pelaku usaha di desa? Itu yang harus dijawab,” katanya.
Sementara itu, Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, menekankan bahwa koperasi seharusnya tidak dipandang hanya sebagai unit ekonomi, melainkan sebagai instrumen kedaulatan rakyat.
“Implementasi Pasal 33 harus melibatkan koperasi secara aktif. Bukan hanya sebagai pelengkap, tapi sebagai aktor utama dalam sistem ekonomi nasional,” ujar Ferry.
Diskusi juga menyoroti pentingnya pendekatan komunitas dan ekosistem lokal dalam mengembangkan UMKM. M. Riza A. Damanik, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, menilai negara harus lebih dari sekadar fasilitator.
“Negara harus menjadi penggerak utama ekonomi komunitas. UMKM bukan semata pelaku ekonomi, tapi juga lokomotif kesejahteraan lokal,” tegasnya.
Acara ini menandai awal dari rangkaian diskusi yang akan digelar rutin oleh Gerbang Tani, sebagai upaya konsolidasi gagasan dan langkah nyata membumikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai roh dari transformasi ekonomi nasional.***