SAIBETIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (16/9/2025). Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, dan dihadiri Wakil Bupati Pringsewu, Hj. Umi Laila, S.Ag., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten dan Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pringsewu menyampaikan harapan agar perubahan APBD tersebut mampu menjadi dorongan bagi peningkatan kinerja perangkat daerah. Hal itu, menurutnya, akan berdampak positif pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat berbagai program pembangunan yang bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD ini telah disusun dengan anggaran maksimal. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus disiplin dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan agar belanja daerah benar-benar tepat guna,” tegasnya.
Atas nama Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, Wabup juga menekankan pentingnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Ia meminta jajaran perangkat daerah lebih proaktif menggali potensi yang ada agar target penerimaan bisa tercapai. Dalam pengelolaan belanja, ia mengingatkan agar prinsip efektif, efisien, dan ekonomis menjadi pedoman utama.
Berdasarkan struktur perubahan APBD 2025, pendapatan daerah Kabupaten Pringsewu ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,3 triliun. Selisih defisit anggaran ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditargetkan berada pada posisi nol atau seimbang.
Dengan pengesahan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat bekerja lebih optimal dalam mengelola anggaran, sekaligus menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.***










