SAIBETIK — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu menyerahkan sebanyak 55 lembar sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Bupati H. Riyanto Pamungkas pada Selasa (2/9/2025). Penyerahan ini berlangsung di kantor BPN Pringsewu dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis BPN untuk menertibkan aset pemerintah daerah. Menurut Ulin Nuha, langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan milik pemerintah, tetapi juga mendukung pengelolaan aset yang lebih efisien, transparan, dan terarah. Dengan sertifikat resmi, aset daerah siap digunakan sebagai dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu, termasuk pembangunan fasilitas umum, sarana pendidikan, dan infrastruktur publik lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Ia menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam pengelolaan aset daerah agar lebih profesional dan tertib administrasi. Bupati juga menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam menciptakan tata kelola aset yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ulin Nuha menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Kegiatan pensertifikatan ini akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan seluruh aset pemerintah terdata dengan jelas dan terlindungi secara hukum, sehingga meminimalkan risiko sengketa dan meningkatkan efektivitas penggunaan aset daerah.
Bupati Riyanto menegaskan bahwa pensertifikatan aset merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional. Ia berharap ke depan seluruh aset Pemkab Pringsewu dapat dikelola dengan lebih baik, memberikan manfaat optimal bagi pembangunan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu.***